DIDI KEMPOT:

'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:35 WIB
'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Penyanyi Didi Kempot.

SEMARANG, DDTCNews—Penyanyi campur sari Didi Kempot mengajak penggemarnya, yang dikenal dengan sebutan "Sobat Ambyar" untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebelum batas akhir 31 Maret 2020.

Didi yang dijuluki ‘The Godfather of Broken Heart’ itu mengatakan pelaporan SPT pajak saat ini sudah semakin praktis karena telah menggunakan sistem online. Untuk itu, lanjutnya, warga untuk segera melaporkan pajaknya.

"Luwih gampang (lebih mudah) online, daripada ambyar mending e-filing wae," kata Didi dikutip Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seruan melaporkan SPT disampaikan Didi saat konser di Stadion Diponegoro Semarang, akhir pekan lalu. Di depan sekitar 3.500 penonton yang kebanyakan dari kalangan anak muda itu, ia mengatakan SPT penting untuk dilaporkan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Suparno menilai Didi memiliki banyak penggemar yang bisa diajak untuk patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu, para penggemar Didi juga kebanyakan masih berusia muda, sehingga lebih mudah diarahkan untuk melapor secara online atau menggunakan sistem e-filing melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Dengan begitu diharapkan dapat menjadi influencer dalam memahami pentingnya pajak dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan tepat waktu," katanya.

Suparno menjelaskan pelaporan SPT tahunan tepat waktu menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, Kanwil DJP Jateng I semakin gencar berkampanye untuk mengingatkan masyarakat segera melapor SPT.

Dalam setiap kampanye, Ditjen Pajak selalu menyisipkan slogan “lebih awal, lebih nyaman”, agar masyarakat tak menunda pelaporan SPT.

Dilansir dari Ayosemarang.com, Suparno juga menyebutkan bahwa pajak merupakan tulang punggung negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp1.600 triliun, atau 73% dari total penerimaan negara tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember