DIDI KEMPOT:

'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:35 WIB
'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Penyanyi Didi Kempot.

SEMARANG, DDTCNews—Penyanyi campur sari Didi Kempot mengajak penggemarnya, yang dikenal dengan sebutan "Sobat Ambyar" untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebelum batas akhir 31 Maret 2020.

Didi yang dijuluki ‘The Godfather of Broken Heart’ itu mengatakan pelaporan SPT pajak saat ini sudah semakin praktis karena telah menggunakan sistem online. Untuk itu, lanjutnya, warga untuk segera melaporkan pajaknya.

"Luwih gampang (lebih mudah) online, daripada ambyar mending e-filing wae," kata Didi dikutip Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Seruan melaporkan SPT disampaikan Didi saat konser di Stadion Diponegoro Semarang, akhir pekan lalu. Di depan sekitar 3.500 penonton yang kebanyakan dari kalangan anak muda itu, ia mengatakan SPT penting untuk dilaporkan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Suparno menilai Didi memiliki banyak penggemar yang bisa diajak untuk patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu, para penggemar Didi juga kebanyakan masih berusia muda, sehingga lebih mudah diarahkan untuk melapor secara online atau menggunakan sistem e-filing melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

"Dengan begitu diharapkan dapat menjadi influencer dalam memahami pentingnya pajak dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan tepat waktu," katanya.

Suparno menjelaskan pelaporan SPT tahunan tepat waktu menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, Kanwil DJP Jateng I semakin gencar berkampanye untuk mengingatkan masyarakat segera melapor SPT.

Dalam setiap kampanye, Ditjen Pajak selalu menyisipkan slogan “lebih awal, lebih nyaman”, agar masyarakat tak menunda pelaporan SPT.

Dilansir dari Ayosemarang.com, Suparno juga menyebutkan bahwa pajak merupakan tulang punggung negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp1.600 triliun, atau 73% dari total penerimaan negara tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN