ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 13:00 WIB
Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan dapat membuat faktur pajak pengganti apabila faktur pajak yang dibuat ternyata ditandatangani oleh penandatangan lama yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Warganet itu mengaku terdapat penggantian direktur pada masa Juni. Namun, nama penandatangan pada faktur pajak yang dilaporkan di SPT pada masa Juli ternyata lupa diganti.

“Apabila penandatangan lama sudah tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti dengan mencantumkan penandatangan baru,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, pembeli BKP/penerima JKP yang telah melaporkan faktur pajak yang diganti sebagai faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan memasukkan faktur pajak pengganti sebagai faktur pajak masukan.

Wajib pajak bersangkutan juga diimbau untuk menginformasikan penggantian faktur pajak tersebut kepada pembeli BKP/penerima JKP sehingga mereka dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Salah satu persyaratan formal faktur pajak ialah faktur pajak berisi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan formal maka faktur pajak tersebut tidak diisi secara lengkap.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sesuai dengan Pasal 31 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sebagai informasi, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak.

Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?