Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rona. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan trading di Jakarta. Pada 2021, kami memiliki sisa nomor seri faktur pajak (NSFP). Kami baru mengetahui bahwa atas sisa NSFP tersebut harus dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Pertanyaannya, apakah kami akan dikenai sanksi atas sisa NSFP yang lupa kami kembalikan ke KPP? Bagaimana pula ketentuan untuk mengembalikan sisa NSFP untuk tahun pajak 2022? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Rona, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rona. Sebelumnya, ketentuan mengenai sisa NSFP yang harus dikembalikan dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (PER-24/2012).
Pasal 10 ayat (2) PER-24/2012 menyebutkan:
“(2) Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat dilihat atas NSFP yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak harus dilaporkan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT PPN masa pajak Desember.
Artinya, atas sisa NSFP tahun pajak 2021 perusahaan Ibu seharusnya dikembalikan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT PPN masa pajak Desember 2021. Akan tetapi, PER-24/2012 tidak mengatur adanya sanksi apabila NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak dikembalikan ke KPP.
Kendati begitu, sisa NSFP pada tahun pajak 2021 dapat tetap Ibu kembalikan ke KPP dengan berkoordinasi ke KPP tempat perusahaan Ibu dikukuhkan.
Selanjutnya, terkait dengan ketentuan sisa NSFP untuk tahun pajak 2022 harus melihat kembali pada perubahan aturan faktur pajak yang telah terbit pada tahun ini.
Pada 1 April 2022 lalu, dirjen pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 (PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022).
PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022 mengubah ketentuan mengenai NSFP yang tidak terpakai. Beleid tersebut tidak lagi mengatur tentang keharusan bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai ke KPP.
Namun, perlu diingat kembali, PER-03/2022 s.t.d.t.d. PER-11/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2022. Artinya, sebelum 1 April 2022 ketentuan mengenai NSFP masih merujuk pada PER-24/2012.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.