KEBIJAKAN PAJAK

Luhut dan Sri Mulyani Mulai Bicarakan Insentif Pajak Family Office

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 14:00 WIB
Luhut dan Sri Mulyani Mulai Bicarakan Insentif Pajak Family Office

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global mau menempatkan kekayaannya di Indonesia, termasuk dari sisi perpajakannya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajak di family office. Menurutnya, investor harus memenuhi beberapa kriteria untuk menikmati insentif pajak tersebut.

"Sebenarnya mengenai insentif pajak yang diberikan, dia juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di dalam kita," katanya, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Luhut menuturkan pemerintah telah mempelajari praktik kebijakan family office di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Hasil dari kunjungan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Uni Emirat Arab dipilih sebagai benchmark mengingat pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada 2020 juga disebabkan adanya asistensi dari negara tersebut. Simak kumpulan artikel mengenai family office dalam fokus Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office.

Luhut menjelaskan pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi family office. Selain nilai investasi, aspek yang turut diatur ialah jumlah pegawai minimum pada sebuah family office.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap family office di berbagai negara. Terlebih, terdapat beberapa negara yang tercatat sukses membentuk family office, tetapi ada pula yang gagal.

Mengenai insentif pajak, lanjutnya, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Fasilitas pajak secara komprehensif bahkan sudah diberikan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan mengenai pemberian insentif dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6