PENANGANAN COVID-19

Luhut Belum Mau Ubah Status Pandemi Covid Jadi Endemi, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 15:51 WIB
Luhut Belum Mau Ubah Status Pandemi Covid Jadi Endemi, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan latah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat dengan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah masih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, perubahan status pandemi menjadi endemi membutuhkan kajian atas berbagai indikator di Indonesia.

"Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran kebijakan atau transisi endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah latah atau ikut-ikutan seperti negara tersebut," katanya melalui konferensi video, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Luhut mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam memulai transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi. Menurutnya, evaluasi mengenai perkembangan status endemi akan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah indikator masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah menggunakan prakondisi endemis sebagai pijakan dengan indikator sejumlah indikator, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan standar WHO, kapasitas respons kesehatan yang memadai, maupun menggunakan surveilans aktif.

Selain itu, prakondisi juga harus sudah terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, stabil, konsisten. Usulan konsep kriteria dan indikator transisi dari pandemi ke endemi tersebut masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

"Kita akan melakukan transisi secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Luhut menambahkan pemerintah saat ini juga terus mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Misalnya di wilayah Jawa dan Bali, akan ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, daerah seperti Solo Raya dan Semarang Raya akan naik ke PPKM level 3, mengikuti Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Ketentuan detail mengenai level PPKM akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

"Kenaikan asesmen di masing-masing daerah ini disebabkan tingkat rawat inap di rumah sakit yang meningkat," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini