FILIPINA

Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:39 WIB
Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. Seorang pria memakai masker dan pelindung wajah sebagai perlindungan dari virus corona saat mengantre untuk menaiki bus antar provinsi, sehari sebelum ibukota Filipina kembali menerapkan pembatasan ketat ditengah meningkatnya infeksi COVID-19, di terminal transportasi umum di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) melonggarkan aturan domisili pajak bagi warga negara asing (WNA) yang terpaksa memperpanjang masa tinggalnya di Filipina karena lockdown saat masa pandemi virus Corona.

Komisaris BIR Caesar Dulay merilis Peraturan BIR No.83/2020 mengenai pekerja lintas negara yang terjebak atau harus menjalani karantina di Filipina. Pekerja WNA yang terjebak di Filipina dibebaskan dari pajak walaupun periode tinggatnya melebihi aturan yang selama ini berlaku.

"BIR menganggap ini sebagai force majeure, asalkan dia harus meninggalkan Filipina sesegera mungkin setelah lockdown dicabut," katanya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Caesar merilis peraturan tersebut pada 17 Agustus 2020. Menurutnya, kebijakan itu harus dilakukan karena langkah-langkah penanganan pandemi terus berjalan. Berbagai langkah itu dibarengi dengan penerapan lockdown wilayah.

Melalui surat edarannya, Caesar menulis seseorang yang dilarang meninggalkan Filipina sebagai akibat dari pembatasan perjalanan tidak akan dianggap hadir di Filipina selama periode setelah tanggal kepulangannya dijadwalkan.

Dia mengatakan BIR memilih tidak menjalankan ketentuan perjanjian pajak lintas negara secara secara ketat untuk mengurangi potensi beban pajak para WNA.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Padahal, di bawah perjanjian pajak Filipina dengan negara lain, masing-masing negara memiliki hak eksklusif untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak di dalam negeri, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara bagian lain yang mengadakan kontrak.

Jika pekerjaan dilakukan di negara tersebut, pendapatan pekerjaan tidak akan dikenakan pajak lokal saat pekerja WNA tidak berada di Filipina selama lebih dari 183 hari (lebih dari 120 hari untuk penduduk Polandia dan setidaknya 90 hari untuk penduduk Amerika Serikat) secara agregat dalam tahun pendapatan, tahun fiskal, tahun kalender, atau periode 12 bulan apa pun.

Mereka juga tidak dikenakan pajak Filipina jika upah mereka dibayarkan oleh pemberi kerja yang bukan penduduk Filipina dan jika gajinya tidak dapat dikurangkan dari keuntungan suatu bentuk usaha permanen yang dimiliki oleh pemberi kerja asing di Filipina.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sementara itu, surat edaran tersebut juga mengklarifikasi aturan tentang pendirian permanen perusahaan asing yang tidak disengaja sebagai akibat dari perpanjangan masa tinggal pekerja mereka di Filipina.

"Dalam semua kasus saat pembatasan yang diberlakukan karena Covid-19 memengaruhi penerapan Undang-undang Perpajakan Filipina dan perjanjian pajak, wajib pajak harus menyimpan catatan yang menguraikan keadaan itu untuk kemudian diserahkan kepada BIR sebagai pendukung aplikasi pengajuan keringanan pajak berganda," bunyi surat edaran itu, dilansir Philstar Global.

Menurut BIR, wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharuskan menyerahkan dokumen yang relevan untuk membuktikan kehadiran yang diperpanjang di Filipina tersebut disebabkan oleh pembatasan perjalanan terkait virus Corona. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP