SEMINAR NASIONAL POLINEMA

Literasi Keuangan: Dukungan Terhadap UU PPKSK

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:31 WIB
 Literasi Keuangan: Dukungan Terhadap UU PPKSK

Kampus Politeknik Negeri Malang. (Foto: Ngalam.co/KBMPNL)

MALANG, DDTCNews — Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang (Polinema) menggelar seminar nasional akuntansi, manajemen dan keuangan (SNA-MK) 2016 dengan mengusung tema “Literasi Keuangan: Dukungan Terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)”.

Salah satu tujuan acara ini adalah mendorong produktivitas kajian-kajian yang berkaitan dengan literasi keuangan dan relevansinya dengan Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (JPSK).

Seminar akan dihelat pada Rabu, 28 September 2016 mulai pukul 08.00-12.00 di Gedung AO Aula Pertamina Polinema, Jalan Soekarno Hatta No.9, Malang, Jawa Timur.

Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Jamkrindo dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universotas Brawijaya.

Rangkaian acara semakin menarik dengan agenda tambahan berupa call for paper yang bisa diikuti akademisi dan umum serta olimpiade akuntansi bagi mahasiswa secara grup atau berkelompok. Sementara seminar nasional sendiri terbuka untuk umum.

Seminar nasional dapat diikuti dengan membayar biaya sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk olimpiade akuntansi dikenakan biaya Rp150 ribu per peserta.

Peserta akan mendapatkan fasilitas seperti sertifikat, seminar kit, makan siang dan coffee break, hadiah bagi pemenang olimpiade akuntansi, dan fasilitas lainnya.

Bagi yang berminat mengikuti acara ini dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Aang (081334773545), Erlin (08125233249), Eki (081334151058) atau dapat juga melalui email [email protected]

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak