KEBIJAKAN PAJAK

Lewat Medsos, Sri Mulyani Jelaskan Cara Negara Belanjakan Uang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:30 WIB
Lewat Medsos, Sri Mulyani Jelaskan Cara Negara Belanjakan Uang Pajak

Hasil tangkapan layar akun Instagram @smindrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai cara pemerintah menghimpun penerimaan negara dan belanja APBN.

Sri Mulyani mengatakan pajak yang disetorkan masyarakat akan dikumpulkan dalam bank persepsi dan pos persepsi. Setelahnya, pemerintah membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai kebutuhan.

"Uang pajak yang Anda bayarkan ke bank persepsi ataupun kantor pos itu langsung masuk ke kas negara menjadi penerimaan APBN," katanya dalam akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menuturkan setiap penerimaan dalam APBN sudah memiliki alokasi anggaran masing-masing dan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan. Contoh, pemberian subsidi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas SDM.

Dia menyebut pembangunan Bendungan Semantok di Nganjuk, Jawa Timur juga menjadi bukti nyata manfaat dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Bendungan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut dibangun menggunakan APBN senilai Rp2,5 triliun.

Menurutnya, pembangunan bendungan tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti irigasi lahan pertanian dan pencegahan bencana banjir.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Dari pajak Anda, kita tak hanya bisa memiliki bendungan terpanjang se-Asia Tenggara, tetapi juga menguatkan ketahanan pangan Indonesia, membangkitkan listrik tenaga air, hingga mengurangi risiko bencana banjir," tuturnya.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp162,23 triliun pada Januari 2023 atau setara dengan 9,44% dari target senilai Rp1.718 triliun. Realisasi itu mengalami pertumbuhan sebesar 48,6% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP