BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Ini, DJP Integrasikan Pelayanan Pajak Hingga Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 08:32 WIB
Lewat Ini, DJP Integrasikan Pelayanan Pajak Hingga Penegakan Hukum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama yang ada di Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/9/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi tersebut diwujudkan dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Output dari adanya integrasi tersebut adalah revenue accounting. Dengan output tersebut, data mengenai penerimaan dan piutang pajak juga terintegrasi.

“Ada 21 main proses bisnis yang ada dan akan terintegrasi. Kami memulai dari proses bisnis yang paling awal, yakni pendaftaran atau dari sisi pelayanan sampai dengan penegakan hukum, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, serta pemanfaatan data,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain mengenai core tax administration system, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Desain Ulang Proses Bisnis

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada 2021, DJP juga mendesain ulang 21 proses bisnis utama agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sistem operasi. Pada 2022, DJP berencana melakukan pengadaan infrastruktur core tax administration system secara sekaligus.

“Akhir September ini seluruh detail proses bisnis selesai. Di saat yang bersamaan, kami mulai connect dengan system integrator untuk mulai melakukan pembangunan," jelas Suryo. Simak pula Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat Terutang PPN Penyerahan Pulsa

Melalui PER-18/PJ/2021, DJP memberikan penegasan terhadap ketentuan dalam PMK 6/2021. Dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan distributor selanjutnya hanya dipungut sebanyak 1 kali oleh distributor tingkat kedua.

PPN atas penyerahan pulsa ditetapkan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposit diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor tingkat pertama, dan distributor tingkat kedua.

Bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran pulsa. Simak ‘DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PPN Produk Digital PMSE

International Tax Analyst Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan ada 6 tantangan yang dihadapi wajib pajak dan otoritas dalam implementasi pemungutan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pertama, tantangan tentang data. Kedua, tantangan kurangnya dukungan sistem informasi. Ketiga, tantangan terkait pengkreditan pajak masukan. Keempat, tantangan upaya penegakan hukum. Kelima, tantangan dalam bidang regulasi. Keenam, tantangan tentang kesetaraan dalam berusaha. Simak ‘Kemenkeu Petakan 6 Tantangan Pungut PPN PMSE, Apa Saja?’. (DDTCNews)

Insentif Supertax Deduction

Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction untuk pelatihan dan vokasi. DJP mencatat saat ini, terdapat 453 kompetensi tertentu yang tercakup dalam insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Namun, baru 50 kompetensi pelatihan dan vokasi yang telah memanfaatkan insentif. Artinya, pemerintah memberikan kepada banyak sektor tetapi banyak yang tidak dimanfaatkan. Ini jadi PR (pemkerjaan rumah) kita apakah salah sasaran atau tidak," kata Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi. (DDTCNews/Kontan)

Pidana Pajak Korporasi

Beberapa fraksi DPR mengusulkan penambahan substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Usulan itu disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selama ini, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi atau pejabat yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

ADB Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia akan tumbuh 3,5% pada 2021. Angka ini lebih rendah dari proyeksi ADB yang dirilis April lalu yakni 4,5% dan Juli, 4,1%. Sementara untuk kinerja 2022, ADB memprediksi ekonomi RI bisa tumbuh 4,8%.

Merujuk pada Asian Development Outlook 2021 - Update, ekspor dan belanja pemerintah akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif akan menjadi pendukung. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?