PENERIMAAN NEGARA

Lelang Barang Sitaan Pajak Sepanjang 2022 Capai Rp25 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 17:00 WIB
Lelang Barang Sitaan Pajak Sepanjang 2022 Capai Rp25 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) turut melaksanakan lelang atas barang-barang yang disita Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan hasil lelang dari barang sitaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp25 miliar. Meski nilainya tidak besar, lelang merupakan salah satu instrumen untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

"Jadi ini hasil yang tidak begitu besar sekali, tetapi ini upaya teman-teman pajak melakukan law enforcement terhadap wajib pajak-wajib pajak bandel," katanya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Berdasarkan PMK 213/2020, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.

Dalam pelaksanaan lelang, pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan pengumuman lelang. Hal ini bertujuan untuk menghimpun peminat lelang dan memberikan pemberitahuan pada pihak yang berkepentingan.

Secara umum, terdapat 3 jenis lelang yang diselenggarakan pemerintah antara lain lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Salah satu jenis lelang eksekusi tersebut ialah lelang eksekusi pajak.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Lelang eksekusi pajak diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000. Pada Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Lelang tersebut dilaksanakan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Jika hasil lelang sudah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru