JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember turun dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020. Beleid ini diteken pada 30 November 2020.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%. Keempat tarif ini lebih rendah ketimbang tarif pada periode November 2020, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Simak artikel ‘Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode November 2020’.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi berupa bunga pajak periode 1 Desember 2020 - 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya 0,57%. Adapun perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2020 – 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.