KMK 52/2020

Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:40 WIB
Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020

JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember turun dari patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020. Beleid ini diteken pada 30 November 2020.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Terdapat 4 tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%. Keempat tarif ini lebih rendah ketimbang tarif pada periode November 2020, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Simak artikel ‘Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode November 2020’.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi berupa bunga pajak periode 1 Desember 2020 - 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya 0,57%. Adapun perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2020 – 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra