PER-5/PJ/2023

Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:00 WIB
Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta tetap dapat mengajukan restitusi normal berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, seluruh permohonan restitusi dari wajib pajak orang pribadi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diteliti dan memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Namun, wajib pajak tetap berhak mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada dirjen pajak sebelum penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jika wajib pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, DJP akan menindaklanjuti permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP dapat dipastikan bakal diperiksa terlebih dahulu oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

"Pemeriksaan…dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak harus menyerahkan dokumen, bukti, serta keterangan yang mendukung permohonan restitusi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP bakal menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN), kurang bayar (SKPKB), atau lebih bayar (SKPLB).

"Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa SKPKB atau SKPN atau SKPLB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Bila DJP menerbitkan SKPN, hasil pemeriksaan berarti menunjukkan tidak terdapat kelebihan pajak yang perlu dikembalikan kepada wajib pajak.

Apabila DJP menerbitkan SKPKB maka hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kekurangan pembayaran. Wajib pajak baru akan mendapatkan restitusi bila DJP menerbitkan SKPLB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?