MALAYSIA

Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:25 WIB
Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST), layanan streaming digital seperti Netflix dan iflix akan masuk dalam kategori jenis layanan yang dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Bea Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak online.

“Jika aturan tersebut tidak diubah, maka negara akan kehilangan pendapatan dengan membiarkan perusahaan asing tersebut meraup banyak keuntungan tanpa dikenakan pajak. Kami berharap amandemen ini diajukan dalam Anggaran 2018 mendatang,” katanya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Saat ini, amandemen terakhir UU GST telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Menurut Subromaniam, masuknya ekonomi digital diperkirakan akan menyumbang beberapa miliar tambahan untuk pengumpulan GST tahunan pemerintah.

Gagasan tentang pajak perusahaan online bukanlah hal baru. Pasalnya, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Jerman dan Prancis telah mendorong untuk menundukkan perusahaan semacam itu dengan mengenakan pajak penjualan atau konsumsi.

Subromaniam menjelaskan rezim pajak lama, Sales and Services Tax (SST) tidak akan bisa memasuki industri digital karena dianggap telah ketinggalan jaman. “Jika kita kembali ke SST, kita akan kehilangan sumber pendapatan karena semuanya akan menjadi digital dan kita tidak dapat menyetorkannya,” tambahnya.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sementara itu, ia mengatakan bahwa departemennya akan memulai program duta besar GST yang dimulai pada 15 Oktober sampai 31 Desember 2017 yang bertujuan untuk membantu bisnis dalam membuat pelaporan pajak yang tepat.

Nantinya, dilansir dalam freemalaysiatoday.com, petugas Bea Cukai akan ditempatkan di berbagai asosiasi dan kamar dagang, di mana pemilik bisnis dapat mengunjungi tempat-tempat konsultasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP