MALAYSIA

Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:25 WIB
Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST), layanan streaming digital seperti Netflix dan iflix akan masuk dalam kategori jenis layanan yang dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Bea Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak online.

“Jika aturan tersebut tidak diubah, maka negara akan kehilangan pendapatan dengan membiarkan perusahaan asing tersebut meraup banyak keuntungan tanpa dikenakan pajak. Kami berharap amandemen ini diajukan dalam Anggaran 2018 mendatang,” katanya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Saat ini, amandemen terakhir UU GST telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Menurut Subromaniam, masuknya ekonomi digital diperkirakan akan menyumbang beberapa miliar tambahan untuk pengumpulan GST tahunan pemerintah.

Gagasan tentang pajak perusahaan online bukanlah hal baru. Pasalnya, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Jerman dan Prancis telah mendorong untuk menundukkan perusahaan semacam itu dengan mengenakan pajak penjualan atau konsumsi.

Subromaniam menjelaskan rezim pajak lama, Sales and Services Tax (SST) tidak akan bisa memasuki industri digital karena dianggap telah ketinggalan jaman. “Jika kita kembali ke SST, kita akan kehilangan sumber pendapatan karena semuanya akan menjadi digital dan kita tidak dapat menyetorkannya,” tambahnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, ia mengatakan bahwa departemennya akan memulai program duta besar GST yang dimulai pada 15 Oktober sampai 31 Desember 2017 yang bertujuan untuk membantu bisnis dalam membuat pelaporan pajak yang tepat.

Nantinya, dilansir dalam freemalaysiatoday.com, petugas Bea Cukai akan ditempatkan di berbagai asosiasi dan kamar dagang, di mana pemilik bisnis dapat mengunjungi tempat-tempat konsultasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’