MEKSIKO

Layanan Netflix Resmi Dipungut Pajak Mulai Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 10:06 WIB
Layanan Netflix Resmi Dipungut Pajak Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

KOTA MEKSIKO, DDTCNews—Pemerintah Meksiko resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% untuk pengguna domestik layanan video on demand Netflix mulai Juni 2020.

“Pemerintah Meksiko menambahkan PPN ke layanan digital seperti Netflix mulai 1 Juni 2020, pelanggan kami telah diberitahu dan akan dilakukan penyesuaian harga,” sebut Netflix melalui keterangan resminya, Jumat (8/5/2020).

Pungutan PPN tersebut tak akan seluruhnya dibebankan kepada konsumen. Menurut Netflix, setengah dari beban pajak pelanggan akan ditanggung perusahaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kehilangan pelanggan secara mendadak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rencana pemerintah Meksiko untuk memajaki layanan digital sudah diatur dalam proposal anggaran tahun fiskal 2020. Layanan digital seperti Netflix dan Airbnb akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN kepada otoritas pajak.

Pungutan PPN atas layanan digital ini disebut momentum yang tepat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Pasalnya secara global, Netflix diketahui telah mendapatkan tambahan 15,8 juta pelanggan baru pada kuartal I/2020.

“Kami (Netflix) juga sedang bekerja untuk meminimalkan dampak rencana dasar bisnis kami untuk biaya berlangganan,” terang rilis Netflix dilansir Bloomberg.

Pungutan pajak tersebut menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah di tengah geliat ekonomi yang melempem. Perekonomian Meksiko disebut-sebut mengalami kontraksi 7,5% akibat Covid-19 dan harga minyak mentah dunia yang anjlok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN