MEKSIKO

Layanan Netflix Resmi Dipungut Pajak Mulai Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 10:06 WIB
Layanan Netflix Resmi Dipungut Pajak Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

KOTA MEKSIKO, DDTCNews—Pemerintah Meksiko resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% untuk pengguna domestik layanan video on demand Netflix mulai Juni 2020.

“Pemerintah Meksiko menambahkan PPN ke layanan digital seperti Netflix mulai 1 Juni 2020, pelanggan kami telah diberitahu dan akan dilakukan penyesuaian harga,” sebut Netflix melalui keterangan resminya, Jumat (8/5/2020).

Pungutan PPN tersebut tak akan seluruhnya dibebankan kepada konsumen. Menurut Netflix, setengah dari beban pajak pelanggan akan ditanggung perusahaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kehilangan pelanggan secara mendadak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rencana pemerintah Meksiko untuk memajaki layanan digital sudah diatur dalam proposal anggaran tahun fiskal 2020. Layanan digital seperti Netflix dan Airbnb akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN kepada otoritas pajak.

Pungutan PPN atas layanan digital ini disebut momentum yang tepat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Pasalnya secara global, Netflix diketahui telah mendapatkan tambahan 15,8 juta pelanggan baru pada kuartal I/2020.

“Kami (Netflix) juga sedang bekerja untuk meminimalkan dampak rencana dasar bisnis kami untuk biaya berlangganan,” terang rilis Netflix dilansir Bloomberg.

Pungutan pajak tersebut menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah di tengah geliat ekonomi yang melempem. Perekonomian Meksiko disebut-sebut mengalami kontraksi 7,5% akibat Covid-19 dan harga minyak mentah dunia yang anjlok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan