Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan interaktif coretax merupakan jenis layanan yang disediakan untuk masyarakat guna berkomunikasi dengan Ditjen Pajak (DJP). Layanan ini terdiri dari layanan informasi dan pengaduan.
Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh Abdul Rahman mengatakan masyarakat, baik wajib pajak maupun non-wajib pajak, dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pajak melalui menu Taxpayer Services yang tersedia di coretax.
“Kemudian, terdapat juga layanan pengaduan yang dapat digunakan wajib pajak maupun non-wajib pajak apabila terdapat pelayanan petugas pajak yang kurang sempurna” katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Abdul menjelaskan pengaduan dapat mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan DJP.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan yang melibatkan, baik pegawai pajak maupun masyarakat umum, hal tersebut juga dapat dilaporkan melalui coretax.
Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran perbaikan atau apresiasi terkait dengan fasilitas dan pelayanan perpajakan yang telah diberikan.
Selain layanan pengaduan, ruang lingkup layanan interaktif coretax juga menyediakan fitur informasi perpajakan. Bagian ini berisi mengenai informasi umum perpajakan seperti penjelasan ketentuan atau peraturan, pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dan riwayat interaksi informasi pajak dari sistem DJP dan luar DJP.
Selain melalui coretax, layanan pengaduan tetap masih dapat diakses melalui livechat pajak.go.id, web pengaduan, Kring Pajak 1500200, ataupun datang langsung ke kantor pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.