CORETAX SYSTEM

Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan interaktif coretax merupakan jenis layanan yang disediakan untuk masyarakat guna berkomunikasi dengan Ditjen Pajak (DJP). Layanan ini terdiri dari layanan informasi dan pengaduan.

Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Teweh Abdul Rahman mengatakan masyarakat, baik wajib pajak maupun non-wajib pajak, dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pajak melalui menu Taxpayer Services yang tersedia di coretax.

“Kemudian, terdapat juga layanan pengaduan yang dapat digunakan wajib pajak maupun non-wajib pajak apabila terdapat pelayanan petugas pajak yang kurang sempurna” katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Abdul menjelaskan pengaduan dapat mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan DJP.

Apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan yang melibatkan, baik pegawai pajak maupun masyarakat umum, hal tersebut juga dapat dilaporkan melalui coretax.

Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran perbaikan atau apresiasi terkait dengan fasilitas dan pelayanan perpajakan yang telah diberikan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain layanan pengaduan, ruang lingkup layanan interaktif coretax juga menyediakan fitur informasi perpajakan. Bagian ini berisi mengenai informasi umum perpajakan seperti penjelasan ketentuan atau peraturan, pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dan riwayat interaksi informasi pajak dari sistem DJP dan luar DJP.

Selain melalui coretax, layanan pengaduan tetap masih dapat diakses melalui livechat pajak.go.id, web pengaduan, Kring Pajak 1500200, ataupun datang langsung ke kantor pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP