NIGERIA

Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:00 WIB
Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria bersama sejumlah koalisi kesehatan menandatangani kesepakatan pemanfaatan penerimaan cukai atas minuman berpemanis untuk pencegahan penyakit kanker dan diabetes. Pungutan cukai atas minuman berkarbonasi dan berpemanis menjadi kompensasi atas bahaya kesehatan yang ditimbulkan.

Ketua Masyarakat Kanker Nigeria, Alhassan Umar, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengalokasikan penerimaan dari cukai untuk pencegahan dan penanganan penyakit tidak menular.

"Sebagai advokat, kami akan terus mengadvokasi penggunaan dana yang tepat untuk langkah-langkah pencegahan utama penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, kanker, dan penyakit lainnya," ujar Umar dikutip punching.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kebijakan cukai atas minuman berpemanis diterapkan setelah koalisi kesehatan mengajukan petisi kepada Menteri Keuangan. Isinya berupa desakan kepada pemerintah untuk melanjutkan pengenaan pajak atau cukai terhadap minuman berkarbonasi dan berpemanis.

Desakan tersebut ternyata membuahkan hasil. Pada awal 2022 ini, Menteri Keuangan Nigeria Zainab Ahmed mengumumkan pengenaan cukai atas minuman nonalkohol, berkarbonasi, dan berpemanis. Cukai dikenakan terhadap ketiga jenis minuman tersebut dengan tarif NGN10 atau Rp349,03 per liter.

Ahmed menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendanai pengeluaran penting termasuk bidang kesehatan. Asosiasi kesehatan pun mendukung keputusan pemerintah yang dinilai melindungi warganya dari bahaya minuman berpemanis.

Pemerintah mencatat, penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes menyebabkan 1 dari 3 kematian di Nigeria. Penyakit tidak menular juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kematian di usia muda dan hilangnya produktivitas ekonomi. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra