NIGERIA

Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:00 WIB
Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria bersama sejumlah koalisi kesehatan menandatangani kesepakatan pemanfaatan penerimaan cukai atas minuman berpemanis untuk pencegahan penyakit kanker dan diabetes. Pungutan cukai atas minuman berkarbonasi dan berpemanis menjadi kompensasi atas bahaya kesehatan yang ditimbulkan.

Ketua Masyarakat Kanker Nigeria, Alhassan Umar, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengalokasikan penerimaan dari cukai untuk pencegahan dan penanganan penyakit tidak menular.

"Sebagai advokat, kami akan terus mengadvokasi penggunaan dana yang tepat untuk langkah-langkah pencegahan utama penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, kanker, dan penyakit lainnya," ujar Umar dikutip punching.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kebijakan cukai atas minuman berpemanis diterapkan setelah koalisi kesehatan mengajukan petisi kepada Menteri Keuangan. Isinya berupa desakan kepada pemerintah untuk melanjutkan pengenaan pajak atau cukai terhadap minuman berkarbonasi dan berpemanis.

Desakan tersebut ternyata membuahkan hasil. Pada awal 2022 ini, Menteri Keuangan Nigeria Zainab Ahmed mengumumkan pengenaan cukai atas minuman nonalkohol, berkarbonasi, dan berpemanis. Cukai dikenakan terhadap ketiga jenis minuman tersebut dengan tarif NGN10 atau Rp349,03 per liter.

Ahmed menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendanai pengeluaran penting termasuk bidang kesehatan. Asosiasi kesehatan pun mendukung keputusan pemerintah yang dinilai melindungi warganya dari bahaya minuman berpemanis.

Pemerintah mencatat, penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes menyebabkan 1 dari 3 kematian di Nigeria. Penyakit tidak menular juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kematian di usia muda dan hilangnya produktivitas ekonomi. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif