Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.
LTKM adalah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor di antaranya penyedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, dan perusahaan efek hingga penyedia barang dan jasa lain.
"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Peraturan Kepala (Perka) PPATK 1/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.
Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM.
Tidak hanya menerima LTKM dari pihak yang diwajibkan untuk melapor, PPATK juga membuat hasil analisis dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk di antaranya Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU TPPU, PPATK dapat meneruskan informasi serta hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini adalah pelaksanaan dari tugas PPATK sebagai pihak yang melakukan analisis atas transaksi keuangan dengan indikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
Sepanjang kuartal I/2021, PPATK mencatat total hasil analisis yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 22 hasil analisis. Adapun total hasil analisis yang sudah disampaikan kepada DJP juga sebanyak 22 hasil analisis.
Pada kuartal I tahun sebelumnya, hanya 12 hasil analisis terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang disusun PPATK. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.