KINERJA KUARTAL I/2021

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

LTKM adalah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor di antaranya penyedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, dan perusahaan efek hingga penyedia barang dan jasa lain.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Peraturan Kepala (Perka) PPATK 1/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM.

Tidak hanya menerima LTKM dari pihak yang diwajibkan untuk melapor, PPATK juga membuat hasil analisis dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk di antaranya Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU TPPU, PPATK dapat meneruskan informasi serta hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini adalah pelaksanaan dari tugas PPATK sebagai pihak yang melakukan analisis atas transaksi keuangan dengan indikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Sepanjang kuartal I/2021, PPATK mencatat total hasil analisis yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 22 hasil analisis. Adapun total hasil analisis yang sudah disampaikan kepada DJP juga sebanyak 22 hasil analisis.

Pada kuartal I tahun sebelumnya, hanya 12 hasil analisis terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang disusun PPATK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra