KINERJA KUARTAL I/2021

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

LTKM adalah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor di antaranya penyedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, dan perusahaan efek hingga penyedia barang dan jasa lain.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," bunyi Peraturan Kepala (Perka) PPATK 1/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM.

Tidak hanya menerima LTKM dari pihak yang diwajibkan untuk melapor, PPATK juga membuat hasil analisis dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk di antaranya Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU TPPU, PPATK dapat meneruskan informasi serta hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini adalah pelaksanaan dari tugas PPATK sebagai pihak yang melakukan analisis atas transaksi keuangan dengan indikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Sepanjang kuartal I/2021, PPATK mencatat total hasil analisis yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 22 hasil analisis. Adapun total hasil analisis yang sudah disampaikan kepada DJP juga sebanyak 22 hasil analisis.

Pada kuartal I tahun sebelumnya, hanya 12 hasil analisis terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang disusun PPATK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6