PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 14:31 WIB
Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejauh ini masih sama seperti tahun lalu.

Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih sama. Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form PDF.

“Sampai dengan saat ini untuk pelaporan SPT masih seperti tahun yang lalu. Bagi WP OP dapat melaporkan SPT menggunakan e-filing untuk form 1770S dan 1770SS serta dapat menggunakan e-form PDF untuk form 1770 dan 1770S,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Skema prepopulated juga akan tersedia ketika bukti potong telah dilaporkan oleh pemotong. Dengan skema ini, wajib pajak akan mendapat pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan bukti potong yang disediakan ketika menyampaikan SPT melalui e-filing pada form 1770S.

Skema prepopulated itu merupakan sistem penyediaan data berdasarkan pada database yang telah dimiliki otoritas. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

DJP telah menggunakan skema prepopulated sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, skema ini akan terus dioptimalkan sehingga penyampaian SPT di Indonesia bisa lebih mudah. Simak pula ‘DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah’.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Seperti diketahui, saluran e-SPT (upload CSV) sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.

“Untuk SPT Tahunan badan saat ini hanya dapat dilaporkan melalui e-form PDF. Untuk e-form PDF dapat diperoleh melalui akun DJP Online masing-masing WP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor