FITRA ERI:

‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 11:27 WIB
‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Fitra Eri. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jurnalis otomotif Fitra Eri ikut mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Fitra mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Dia melaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing di DJP Online.

"Saya sendiri sudah melakukan kewajiban pajak dengan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat DJP Online di www.pajak.go.id," katanya dalam video unggahan akun Youtube DJP, dikutip pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan pembalap nasional itu menyatakan pelaporan SPT secara elektronik sangat mudah dan aman, terutama pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa dibatasi jam kerja dan tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Dengan semua kemudahan yang diberikan, dia ikut mengajak masyarakat untuk patuh pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo pelaporan pada akhir Maret ini. Sementara wajib pajak badan paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2021.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan salah satu bukti kecintaan kepada negara. Fitra menyebutkan setiap uang pajak yang dibayar merupakan kontribusi penting warga negara.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia menyebut uang pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan. Pada saat ini, setiap uang pajak yang disetor wajib pajak merupakan kontribusi aktif untuk mendukung penanganan pandemi dan menyukseskan vaksinasi Covid-19.

"Melaporkan SPT Tahunan kita secara teratur adalah bukti kecintaan kita ke negara kita, Indonesia. Jangan tunggu nanti. Ayo lapor SPT hari ini," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra