FITRA ERI:

‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 11:27 WIB
‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Fitra Eri. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jurnalis otomotif Fitra Eri ikut mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Fitra mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Dia melaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing di DJP Online.

"Saya sendiri sudah melakukan kewajiban pajak dengan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat DJP Online di www.pajak.go.id," katanya dalam video unggahan akun Youtube DJP, dikutip pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Mantan pembalap nasional itu menyatakan pelaporan SPT secara elektronik sangat mudah dan aman, terutama pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa dibatasi jam kerja dan tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Dengan semua kemudahan yang diberikan, dia ikut mengajak masyarakat untuk patuh pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo pelaporan pada akhir Maret ini. Sementara wajib pajak badan paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2021.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan salah satu bukti kecintaan kepada negara. Fitra menyebutkan setiap uang pajak yang dibayar merupakan kontribusi penting warga negara.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Dia menyebut uang pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan. Pada saat ini, setiap uang pajak yang disetor wajib pajak merupakan kontribusi aktif untuk mendukung penanganan pandemi dan menyukseskan vaksinasi Covid-19.

"Melaporkan SPT Tahunan kita secara teratur adalah bukti kecintaan kita ke negara kita, Indonesia. Jangan tunggu nanti. Ayo lapor SPT hari ini," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan