BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ditjen Pajak: Pakai e-Form PDF DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 09:06 WIB
Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ditjen Pajak: Pakai e-Form PDF DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tentang sudah ditutupnya saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentik .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui saluran lain.

“Saat ini, untuk layanan penyampaian SPT Tahunan PPh badan menggunakan e-SPT sudah ditutup. Silakan menggunakan e-form PDF ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebagai informasi kembali, aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT itu resmi ditutup mulai 1 Mei 2022. Simak pula ‘Ditjen Pajak Resmi Tutup Aplikasi e-SPT’.

Selain mengenai saluran pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula ulasan terkait dengan pemanfaatan fasilitas perpajakan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai rancangan peraturan terkait dengan pengenaan pajak karbon.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penggunaan e-Form PDF

Kring Pajak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh badan juga hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Penyampaian SPT Tahunan PPh badan melalui saluran e-SPT sudah tidak bisa dilakukan lagi karena aksesnya sudah ditutup mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Adapun e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Simak pula ‘Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online’.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

“Untuk saat ini, SPT Tahunan PPh badan dapat disampaikan secara online melalui e-form PDF di DJP Online. Apabila membutuhkan konsultasi terkait pengisian, silakan dapat berkonsultasi di KPP pada hari dan jam kerja,” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews)

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan sesuai dengan saluran (channel) pelaporan normalnya. Jika pada pelaporan normal menggunakan e-SPT, penyampaian pembetulan juga menggunakan saluran tersebut.

“Untuk pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus sesuai dengan channel pelaporan normalnya sehingga pelaporan pembetulannya harus menggunakan e-SPT kembali. Tidak dapat menggunakan e-bupot/e-bupot unifikasi,” cuit Kring Pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan format CSV, lanjut otoritas, wajib pajak bisa melalui datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang sama dengan pelaporan normalnya. (DDTCNews)

Pemanfaatan Tax Holiday dan Tax Allowance

Kemenko Perekonomian menilai pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup menggembirakan.

Pengajuan tax holiday pada 2020 berasal dari 25 wajib pajak. Jumlah pengajuan pada 2021 turun tipis, yakni tercatat sebanyak 23 wajib. Kemudian, untuk tax allowance, pengajuan dari 34 wajib pajak pada 2020. Pada 2021, tercatat sebanyak 17 wajib pajak yang mengajukan permohonan tax allowance.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pada 2020, insentif tax holiday dimanfaatkan 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar. Kemudian, sebanyak 46 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun. (DDTCNews)

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru terdapat 87 dari 508 kabupaten/kota yang hingga saat ini telah memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan [pembuatan perda]. Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," katanya. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pajak Karbon dan Perdagangan Pembangkit Listrik.

Lewat peraturan menteri ini, pembangkit listrik tenaga batu bara bakal didorong untuk menurunkan emisi menggunakan mekanisme batas emisi dan pajak. Dalam jangka panjang, ditargetkan Indonesia akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara.

"Kita akan lakukan secara bertahap dan dimulai segera," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik