PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 06:54 WIB
Lapor SPT Pakai e-Form? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini agar Lancar

Tampilan menu Lapor di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi kepada wajib pajak yang menggunakan e-form.

DJP mengatakan saat menggunggah dokumen e-form, bagi yang menggunakan e-form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem.

“Pastikan tidak ada input karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem untuk memperlancar pelaporan SPT Tahunan,” cuit DJP melalui Twitter.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun contoh karakter yang tidak diperkenankan oleh sistem antara lain <!, (‘), IF(), <,> LOW(), MID(), HIGH(), _id(). Adanya input karakter pada e-form yang tidak diperkenankan bisa mengakibatkan kegagalan pengunggahan dokumen e-form ke dalam sistem.

Seperti diberitakan sebelumnya jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form.

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

“Selamat lapor SPT Tahunan. Apabila masih ada kendala, silakan menghubungi @kring_pajak,” imbuh akun Twitter @DitjenPajakRI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan