PEMBAYARAN PAJAK

Lapor SPT, Angsuran PPh Pasal 25 untuk 2023 Lebih Besar? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 10:42 WIB
Lapor SPT, Angsuran PPh Pasal 25 untuk 2023 Lebih Besar? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk 2023—setelah pelaporan SPT Tahunan 2023–lebih besar, wajib pajak badan tidak harus menyetorkan selisih kurang pembayaran masa Januari—Maret 2023.

Salah satu contoh kasus yang disampaikan warganet adalah wajib pajak badan telah menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 masa Januari-Maret 2023. Kemudian, pascapelaporan SPT Tahunan 2022, nilai angsuran PPh Pasal 25 tahun ini lebih besar dari setoran pada Januari-Maret 2023.

“Meskipun setelah melaporkan SPT Tahunan badan tersebut di bulan April 2023 (misalnya) dan angsuran PPh 25-nya ternyata lebih besar dari tahun sebelumnya, atas selisih dari PPh 25 masa Januari-Maret 2023 tidak wajib disetorkan,” ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP kembali mengingatkan mengenai ketentuan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT disampaikan – sebelum batas waktu penyampaian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Oleh karena itu, apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 pada April 2023 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Maret 2023 masih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2022.

“Namun, untuk masa pajak April 2023, silakan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai perhitungan SPT Tahunan 2022-nya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai tambahan informasi, Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh.

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra