Syadesa Anida Herdona
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ryan. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Perusahaan kami ingin mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak (WP) kriteria tertentu, sehingga kami bisa mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Akan tetapi, 2 tahun lalu laporan keuangan perusahaan kami mendapat opini wajar dengan pengecualian dari auditor. Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami tetap bisa menjadi WP kriteria tertentu?
Terima kasih.
Ryan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ryan atas pertanyaannya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tertentu, memenuhi persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Aturan pelaksana mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021 (PMK 209/2021).
Adapun untuk menjadi WP kriteria tertentu, WP harus memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021 yang mengatur:
“(2) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dari ketentuan di atas dapat dilihat salah satu kriteria untuk menjadi WP kriteria tertentu adalah laporan keuangan diaudit dan mendapat pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
Adapun kata sambung yang digunakan adalah “dan”. Hal ini menandakan ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, apabila satu kriteria tidak terpenuhi, WP akan otomatis tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi WP kriteria tertentu.
Selain itu, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian juga kini masuk menjadi salah satu materi penelitian dirjen pajak untuk memberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak. Pada Pasal 6 ayat (3) PMK 209/2021 mengatur:
“(3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:
Ketentuan mengenai penelitian formal yang dilakukan dirjen pajak terhadap permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak juga dilakukan secara kumulatif. Apabila pada hasil penelitian tersebut ditemukan satu kriteria yang tidak terpenuhi, permohonan WP akan otomatis gugur.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan perusahaan Bapak tidak memenuhi kriteria menjadi WP kriteria tertentu. Hal ini dikarenakan laporan keuangan perusahaan Bapak mendapat opini wajar dengan pengecualian pada 2 tahun lalu.
Oleh karena kriteria untuk menjadi WP kriteria tertentu bersifat kumulatif maka saat satu kriteria tidak terpenuhi WP akan secara otomatis tidak dapat menjadi WP kriteria tertentu.
Demikian jawaban kami. Terima kasih.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.