THAILAND

Lanjutkan Reformasi, Menkeu Ini Singgung Perombakan Sistem Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 16:30 WIB
Lanjutkan Reformasi, Menkeu Ini Singgung Perombakan Sistem Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira menyatakan bakal melanjutkan program reformasi pajak yang telah berjalan.

Pichai mengatakan Thailand perlu mengintegrasikan seluruh sistem pajak. Di sisi lain, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan di negara tersebut juga masih lebih tinggi daripada standar internasional.

"Tarif PPh orang pribadi dan badan di Thailand relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara pesaing," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pichai mengatakan kebijakan PPh di Thailand perlu diselaraskan dengan tren global. Adapun saat ini, beberapa negara telah menurunkan tarif PPh untuk memperkuat daya saing.

Kemudian, pemerintah sedang mengkaji kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara berkala agar lebih berkeadilan. Pasalnya sebagai pajak konsumsi, PPN harus dipungut secara merata terhadap berbagai barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya, kelompok kaya yang melakukan banyak kegiatan konsumsi diharapkan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Namun, sebagian dari penerimaan PPN dapat digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Thailand melaksanakan reformasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui reformasi ini, tax ratio diharapkan meningkat dari saat ini berkisar 13% hingga 14% menjadi 15% hingga 16%.

Reformasi yang dilaksanakan antara lain merombak kebijakan insentif pajak, mengenakan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta mengenakan pajak atas transaksi saham. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP