THAILAND

Lanjutkan Reformasi, Menkeu Ini Singgung Perombakan Sistem Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 16:30 WIB
Lanjutkan Reformasi, Menkeu Ini Singgung Perombakan Sistem Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira menyatakan bakal melanjutkan program reformasi pajak yang telah berjalan.

Pichai mengatakan Thailand perlu mengintegrasikan seluruh sistem pajak. Di sisi lain, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan di negara tersebut juga masih lebih tinggi daripada standar internasional.

"Tarif PPh orang pribadi dan badan di Thailand relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara pesaing," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pichai mengatakan kebijakan PPh di Thailand perlu diselaraskan dengan tren global. Adapun saat ini, beberapa negara telah menurunkan tarif PPh untuk memperkuat daya saing.

Kemudian, pemerintah sedang mengkaji kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara berkala agar lebih berkeadilan. Pasalnya sebagai pajak konsumsi, PPN harus dipungut secara merata terhadap berbagai barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya, kelompok kaya yang melakukan banyak kegiatan konsumsi diharapkan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Namun, sebagian dari penerimaan PPN dapat digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Thailand melaksanakan reformasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui reformasi ini, tax ratio diharapkan meningkat dari saat ini berkisar 13% hingga 14% menjadi 15% hingga 16%.

Reformasi yang dilaksanakan antara lain merombak kebijakan insentif pajak, mengenakan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta mengenakan pajak atas transaksi saham. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor