DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Langkah yang Harus Dipersiapkan dalam Menghadapi Transisi LIBOR

DDTC Academy | Senin, 03 Juli 2023 | 12:05 WIB
Langkah yang Harus Dipersiapkan dalam Menghadapi Transisi LIBOR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai Juni 2023, London Interbank Offered Rate (LIBOR) tidak lagi digunakan sebagai suku bunga acuan global. Penghentian ini memiliki dampak signifikan terutama dalam hal transfer pricing. Selama masa transisi ini, perusahaan harus memahami langkah-langkah untuk mencari alternatif suku bunga acuan baru.

Ada beberapa strategi yang bisa dijalankan perusahaan untuk merespons kondisi saat ini. Pertama, perusahaan perlu mengidentifikasi suku bunga acuan alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti LIBOR.

Beberapa suku bunga alternatif yang telah muncul di berbagai negara adalah Secured Overnight Financing Rate (SOFR), Sterling Overnight Index Average (SONIA), European Overnight Index Average (EONIA), Swiss Average Rate Overnight (SARON), dan Tokyo Overnight Average Rate (TONAR). Perusahaan perlu mempertimbangkan karakteristik dan ketersediaan suku bunga alternatif ini sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kedua, setelah memilih suku bunga alternatif, perusahaan harus melakukan analisis kewajaran terhadap suku bunga tersebut. Metode yang biasa digunakan adalah metode perbandingan harga antara pihak yang independen atau comparable uncontrolled transaction (CUT).

Tarif bunga yang diterima oleh afiliasi perusahaan harus dibandingkan dengan tarif bunga dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian pihak afiliasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa suku bunga yang digunakan adalah wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.

Ketiga, perusahaan perlu mengamendemen perjanjian pinjaman yang menggunakan LIBOR sebagai suku bunga acuan. Amendemen perjanjian harus dilakukan untuk menyesuaikan tingkat bunga berdasarkan suku bunga alternatif yang dipilih. Perusahaan perlu melakukan perundingan ulang dengan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian pinjaman untuk menyesuaikan suku bunga acuan.

Keempat, perusahaan harus merancang kebijakan dan sistem yang sesuai untuk memastikan transisi yang efektif sebelum penggunaan LIBOR dihentikan. Hal ini melibatkan identifikasi perjanjian pinjaman yang menggunakan LIBOR, perundingan ulang dengan pihak lain, dan persiapan amendemen perjanjian pinjaman saat suku bunga alternatif ditetapkan dan disepakati secara global. Perusahaan perlu melakukan perencanaan yang matang untuk mengatasi dampak penghentian LIBOR.

Penghentian LIBOR sebagai suku bunga acuan global mempengaruhi banyak perusahaan multinasional, termasuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan harus mempersiapkan langkah-langkah untuk mencari alternatif suku bunga acuan baru dan memastikan kepatuhan dengan ketentuan transfer pricing di Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023.

Selain membahas terkait transisi dari LIBOR, seminar ini juga membahas topik-topik menarik lainnya seputar aspek transfer pricing atas intercompany financing. Di antaranya, ketentuan batasan biaya pinjaman dalam PP 55/2022, pemilihan metode transfer pricing berdasarkan PMK 22/2020, dokumentasi transfer pricing untuk intercompany financing, dan isu-isu penting lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja