FILIPINA

Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:00 WIB
Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda menilai kebijakan insentif pajak di negaranya menjadi yang paling menarik di kawasan Asean.

Salceda mengatakan pemerintah telah melakukan langkah reformasi untuk memperkuat regulasi di bidang perpajakan. Salah satu yang telah disahkan yakni UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Ketika saya membandingkan semua insentif, Filipina memiliki yang kebijakan terbaik berdasarkan UU CREATE," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Salceda mengatakan pemerintah dan DPR melakukan langkah reformasi dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Menurutnya, implementasi UU CREATE bakal menarik lebih banyak investasi asing sekaligus memperkuat UMKM. Selain itu, beleid tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Salceda merujuk data Kemenkeu yang menyatakan UMKM sebagai penerima manfaat terbesar dari UU CREATE karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5%, dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Selain itu, pemerintah masih menawarkan sejumlah insentif pajak lain yang dapat dinikmati investor. UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian.

"Apalagi, Filipina juga dinilai memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," ujarnya dilansir manilatimes.net.

Salceda menambahkan Filipina sejak 1946 menjadi pelopor di antara negara-negara Asean dalam memberikan pembebasan pajak untuk industri yang baru terbentuk. Pada periode 1960 hingga 1970, langkah tersebut kemudian diikuti negara lain seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini