FILIPINA

Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:00 WIB
Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda menilai kebijakan insentif pajak di negaranya menjadi yang paling menarik di kawasan Asean.

Salceda mengatakan pemerintah telah melakukan langkah reformasi untuk memperkuat regulasi di bidang perpajakan. Salah satu yang telah disahkan yakni UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Ketika saya membandingkan semua insentif, Filipina memiliki yang kebijakan terbaik berdasarkan UU CREATE," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Salceda mengatakan pemerintah dan DPR melakukan langkah reformasi dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Menurutnya, implementasi UU CREATE bakal menarik lebih banyak investasi asing sekaligus memperkuat UMKM. Selain itu, beleid tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Salceda merujuk data Kemenkeu yang menyatakan UMKM sebagai penerima manfaat terbesar dari UU CREATE karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5%, dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Selain itu, pemerintah masih menawarkan sejumlah insentif pajak lain yang dapat dinikmati investor. UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian.

"Apalagi, Filipina juga dinilai memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," ujarnya dilansir manilatimes.net.

Salceda menambahkan Filipina sejak 1946 menjadi pelopor di antara negara-negara Asean dalam memberikan pembebasan pajak untuk industri yang baru terbentuk. Pada periode 1960 hingga 1970, langkah tersebut kemudian diikuti negara lain seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari