FILIPINA

Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:00 WIB
Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda menilai kebijakan insentif pajak di negaranya menjadi yang paling menarik di kawasan Asean.

Salceda mengatakan pemerintah telah melakukan langkah reformasi untuk memperkuat regulasi di bidang perpajakan. Salah satu yang telah disahkan yakni UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Ketika saya membandingkan semua insentif, Filipina memiliki yang kebijakan terbaik berdasarkan UU CREATE," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salceda mengatakan pemerintah dan DPR melakukan langkah reformasi dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Menurutnya, implementasi UU CREATE bakal menarik lebih banyak investasi asing sekaligus memperkuat UMKM. Selain itu, beleid tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Salceda merujuk data Kemenkeu yang menyatakan UMKM sebagai penerima manfaat terbesar dari UU CREATE karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5%, dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, pemerintah masih menawarkan sejumlah insentif pajak lain yang dapat dinikmati investor. UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian.

"Apalagi, Filipina juga dinilai memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," ujarnya dilansir manilatimes.net.

Salceda menambahkan Filipina sejak 1946 menjadi pelopor di antara negara-negara Asean dalam memberikan pembebasan pajak untuk industri yang baru terbentuk. Pada periode 1960 hingga 1970, langkah tersebut kemudian diikuti negara lain seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN