KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan badan pendapatan daerah (bapenda) di setiap pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak meski belum instansi tersebut belum memiliki juru sita.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An'an Andri Hikmat mengatakan bila hendak melakukan penyitaan, tetapi belum memiliki juru sita maka bapenda bisa meminta bantuan ke instansi lain.

"Minta bantuan ke Satpol PP atau ada juga yang namanya KPP Pratama. Di KPP Pratama, ada juru sita," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan demikian, lanjut Raden, penagihan aktif terhadap penanggung pajak melalui penyitaan bisa dilakukan oleh juru sita dari instansi lainnya atas nama bapenda berdasarkan surat kuasa.

"Kalau ingin berhasil, mari bersinergi dengan seluruh OPD di pemda masing-masing. Mari kerja sama dengan di luar OPD. Siapa? Forkopimda. Siapa lagi? Dengan instansi vertikal di daerah seperti KPP Pratama dan BPN," ujar An'an.

Sebagai informasi, penyitaan aset milik penanggung pajak untuk kepentingan penagihan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PP 35/2023, kepala daerah dapat mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak. Kepala daerah juga bisa menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah pelaksanaan penyitaan, hingga surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 207/2018 telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi juru sita, yakni harus berijazah minimal SMA; berpangkat minimal golongan II/a; sehat jasmani dan rohani; sudah mengikuti pelatihan juru sita; serta jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.

Juru sita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh kepala daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata