KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan badan pendapatan daerah (bapenda) di setiap pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak meski belum instansi tersebut belum memiliki juru sita.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An'an Andri Hikmat mengatakan bila hendak melakukan penyitaan, tetapi belum memiliki juru sita maka bapenda bisa meminta bantuan ke instansi lain.

"Minta bantuan ke Satpol PP atau ada juga yang namanya KPP Pratama. Di KPP Pratama, ada juru sita," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, lanjut Raden, penagihan aktif terhadap penanggung pajak melalui penyitaan bisa dilakukan oleh juru sita dari instansi lainnya atas nama bapenda berdasarkan surat kuasa.

"Kalau ingin berhasil, mari bersinergi dengan seluruh OPD di pemda masing-masing. Mari kerja sama dengan di luar OPD. Siapa? Forkopimda. Siapa lagi? Dengan instansi vertikal di daerah seperti KPP Pratama dan BPN," ujar An'an.

Sebagai informasi, penyitaan aset milik penanggung pajak untuk kepentingan penagihan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PP 35/2023, kepala daerah dapat mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak. Kepala daerah juga bisa menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah pelaksanaan penyitaan, hingga surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 207/2018 telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi juru sita, yakni harus berijazah minimal SMA; berpangkat minimal golongan II/a; sehat jasmani dan rohani; sudah mengikuti pelatihan juru sita; serta jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.

Juru sita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh kepala daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja