KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan badan pendapatan daerah (bapenda) di setiap pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak meski belum instansi tersebut belum memiliki juru sita.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An'an Andri Hikmat mengatakan bila hendak melakukan penyitaan, tetapi belum memiliki juru sita maka bapenda bisa meminta bantuan ke instansi lain.

"Minta bantuan ke Satpol PP atau ada juga yang namanya KPP Pratama. Di KPP Pratama, ada juru sita," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan demikian, lanjut Raden, penagihan aktif terhadap penanggung pajak melalui penyitaan bisa dilakukan oleh juru sita dari instansi lainnya atas nama bapenda berdasarkan surat kuasa.

"Kalau ingin berhasil, mari bersinergi dengan seluruh OPD di pemda masing-masing. Mari kerja sama dengan di luar OPD. Siapa? Forkopimda. Siapa lagi? Dengan instansi vertikal di daerah seperti KPP Pratama dan BPN," ujar An'an.

Sebagai informasi, penyitaan aset milik penanggung pajak untuk kepentingan penagihan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PP 35/2023, kepala daerah dapat mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak. Kepala daerah juga bisa menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah pelaksanaan penyitaan, hingga surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 207/2018 telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi juru sita, yakni harus berijazah minimal SMA; berpangkat minimal golongan II/a; sehat jasmani dan rohani; sudah mengikuti pelatihan juru sita; serta jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.

Juru sita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh kepala daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP