Ilustrasi.
KUTACANE, DDTCNews – KPP Pratama Subulussalam bersama KP2KP Kutacane melaksanakan kegiatan kunjungan wajib pajak kepada para pengusaha SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara pada 14 November 2024.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Dana Syahputra menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus edukasi perpajakan kepada seluruh pengusaha SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kegiatan kunjungan atau visit ini kami lakukan dalam rangka pengawasan dan edukasi kepada para wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (1/12/2024).
Syahputra menjelaskan pengusaha SPBU dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau account representative jika menemui kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Harapannya, seluruh pengusaha SPBU dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menekankan pentinya pengusaha SPBU mengetahui aspek perpajakan pengelolaan SPBU. Sebab, hal ini penting guna mengelola kewajiban perpajakan secara baik, sekaligus terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan.
“Kegiatan visit kepada para pengusaha SPBU perlu dilakukan, baik SPBU ataupun Pertashop. Terlebih kami melihat omzetnya di wilayah Aceh Tenggara cukup besar sehingga penting untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakannya, baik melalui edukasi ataupun klarifikasi data,” ujarnya.
Qomarudin menjelaskan kewajiban perpajakan pengusaha SPBU tersebut di antaranya terkait dengan penyetoran PPh Pasal 21. Selain itu, pengusaha SPBU juga wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
“Selain pelaporan SPT Tahunan, pengusaha SPBU juga wajib lapor SPT Masa seperti SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Namun, untuk SPT Masa PPN tidak perlu kalau pengusaha tersebut bukan PKP,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.