PELAPORAN SPT

Lakukan Penelitian, DJP Bisa Nyatakan SPT Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:00 WIB
Lakukan Penelitian, DJP Bisa Nyatakan SPT Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan secara tepat waktu sudah lewat. Kendati demikian, sesuai dengan ketentuan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan SPT dinyatakan tidak lengkap.

Berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT dilakukan penelitian. Adapun penelitian dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan.

“Penelitian SPT … dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut … SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan pada penelitian tersebut, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Keempat, Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap. Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

“Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen … dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (6) PER-02/PJ/2019.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan jika 2 hal berikut. Pertama, SPT disampaikan melalui e-filing. Kedua, nomor transaksi penerimaan negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP