TAX CENTER DAN AKADEMISI

Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 17:27 WIB
Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

Para narasumber dan host Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) berkomitmen untuk turut serta membangun masyarakat sadar pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan dengan cakupan anggota tax center dan akademisi, PERTAPSI berkomitmen untuk melakukan edukasi pajak kepada masyarakat luas. Pasalnya, kesadaran pajak menjadi penentu kesuksesan sistem pajak.

“Sukses atau tidaknya suatu sistem pajak di suatu negara, dalam hal ini Indonesia, tidak lepas dari sejauh mana masyarakat mengetahui apa itu pajak. Aspek penting dalam desain sistem pajak suatu negara adalah membangun masyarakat sadar pajak,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam acara yang diselenggarakan Tax Center Universitas Gunadarma tersebut, Darussalam mengatakan ketika kesadaran pajak terbentuk, berbagai kebijakan – termasuk pengenaan pajak – akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

PERTAPSI menyadari otoritas pajak juga tidak mungkin dibiarkan sendiri dalam upaya meningkatkan edukasi pajak. Peran penting dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk tax center dan akademisi dalam PERTAPSI, sangat dibutuhkan.

Edukasi pajak, sambung Darussalam, akan dilakukan sejak dini. Mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama otoritas pajak. Simak pula ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Darussalam mengatakan PERTAPSI akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan berpatokan pada standar minimal tersebut, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Darussalam mengatakan aspek-aspek yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

“Pada intinya kita ingin menumbuhkan kesadaran agar pajak tidak hanya dilihat sebagai suatu kewajiban, tetapi kebutuhan untuk pembangunan. Harapannya, masyarakat membayar pajak dengan sukarela,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan edukasi memainkan peran yang sangat penting untuk menciptakan kepatuhan pajak. Harapannya, masyarakat senang membayar pajak secara sukarela, bukan karena rasa takut atau keterpaksaan.

“Sehingga penerimaan pajak meningkat karena wajib pajak menyadari bagaimana pentingnya pajak bagi pengelolaan negara,” ujar Doni.

Dia pun sepakat upaya untuk mengedukasi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah sendiri. Butuh peran dari stakeholder terkait, termasuk tax center dan akademisi. PERTAPSI, sambungnya, akan turut bergerak dengan para anggota di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam edukasi pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah