TAX CENTER DAN AKADEMISI

Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 17:27 WIB
Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

Para narasumber dan host Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) berkomitmen untuk turut serta membangun masyarakat sadar pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan dengan cakupan anggota tax center dan akademisi, PERTAPSI berkomitmen untuk melakukan edukasi pajak kepada masyarakat luas. Pasalnya, kesadaran pajak menjadi penentu kesuksesan sistem pajak.

“Sukses atau tidaknya suatu sistem pajak di suatu negara, dalam hal ini Indonesia, tidak lepas dari sejauh mana masyarakat mengetahui apa itu pajak. Aspek penting dalam desain sistem pajak suatu negara adalah membangun masyarakat sadar pajak,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara yang diselenggarakan Tax Center Universitas Gunadarma tersebut, Darussalam mengatakan ketika kesadaran pajak terbentuk, berbagai kebijakan – termasuk pengenaan pajak – akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

PERTAPSI menyadari otoritas pajak juga tidak mungkin dibiarkan sendiri dalam upaya meningkatkan edukasi pajak. Peran penting dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk tax center dan akademisi dalam PERTAPSI, sangat dibutuhkan.

Edukasi pajak, sambung Darussalam, akan dilakukan sejak dini. Mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama otoritas pajak. Simak pula ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Darussalam mengatakan PERTAPSI akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan berpatokan pada standar minimal tersebut, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Darussalam mengatakan aspek-aspek yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

“Pada intinya kita ingin menumbuhkan kesadaran agar pajak tidak hanya dilihat sebagai suatu kewajiban, tetapi kebutuhan untuk pembangunan. Harapannya, masyarakat membayar pajak dengan sukarela,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan edukasi memainkan peran yang sangat penting untuk menciptakan kepatuhan pajak. Harapannya, masyarakat senang membayar pajak secara sukarela, bukan karena rasa takut atau keterpaksaan.

“Sehingga penerimaan pajak meningkat karena wajib pajak menyadari bagaimana pentingnya pajak bagi pengelolaan negara,” ujar Doni.

Dia pun sepakat upaya untuk mengedukasi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah sendiri. Butuh peran dari stakeholder terkait, termasuk tax center dan akademisi. PERTAPSI, sambungnya, akan turut bergerak dengan para anggota di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam edukasi pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?