KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 14:00 WIB
Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini pelaksanaan reformasi pajak yang tengah dilakukan akan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menilai reformasi pajak dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan setiap kewajiban pajaknya. Melalui kemudahan yang ditawarkan, cost of compliance diyakini bakal menyusut.

"Pasti menghemat waktu, tenaga, dan ongkos. Artinya, ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi patuh menjadi rendah bahkan mungkin nol," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dwi mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak dari berbagai aspek untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari aspek regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang di antaranya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan DJP ialah taxpayer account management (TAM). Pada aplikasi itu, tersedia beragam layanan seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi, dan layanan pajak lain yang terintegrasi untuk tiap-tiap wajib pajak.

Dia menyebut berbagai layanan DJP nantinya akan berbasis online dan otomatis. "Semua kewajiban itu nanti bisa dilakukan dari rumah," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor