KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 14:00 WIB
Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini pelaksanaan reformasi pajak yang tengah dilakukan akan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menilai reformasi pajak dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan setiap kewajiban pajaknya. Melalui kemudahan yang ditawarkan, cost of compliance diyakini bakal menyusut.

"Pasti menghemat waktu, tenaga, dan ongkos. Artinya, ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi patuh menjadi rendah bahkan mungkin nol," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak dari berbagai aspek untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari aspek regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang di antaranya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan DJP ialah taxpayer account management (TAM). Pada aplikasi itu, tersedia beragam layanan seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi, dan layanan pajak lain yang terintegrasi untuk tiap-tiap wajib pajak.

Dia menyebut berbagai layanan DJP nantinya akan berbasis online dan otomatis. "Semua kewajiban itu nanti bisa dilakukan dari rumah," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra