KPP PRATAMA CURUP

Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 14:30 WIB
Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai program. Salah satunya ialah melalui kegiatan Wider Revenue Activities (WRA).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Taufik Akbar Tanjung mengatakan kegiatan WRA dilakukan dengan cara melakukan kunjungan lapangan ke alamat sejumlah wajib pajak di Curup, Kab. Rejang Lebong.

"Melalui kegiatan WRA ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan negara bisa tercapai," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Taufik, KPP memberikan penjelasan perihal kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satunya, UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5%.

Semnetara itu, Dewi Lestari, selaku pengusaha tahu dan tempe di Kabupaten Kepahiang memberikan apresiasi atas edukasi perpajakan yang diberikan. Menurutnya, pemahaman yang lehih mendalam tentang aturan perpajakan yang berlaku sangat bermanfaat bagi pelaku usaha.

"Kegiatan [WRA] ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, kami juga bisa berkonsultasi langsung mengenai permasalahan pajak yang kami hadapi," tuturnya.

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Selain mengunjungi pelaku UMKM, tim KPP Pratama Curup juga memberikan penyuluhan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil