KPP PRATAMA CURUP

Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 14:30 WIB
Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai program. Salah satunya ialah melalui kegiatan Wider Revenue Activities (WRA).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Taufik Akbar Tanjung mengatakan kegiatan WRA dilakukan dengan cara melakukan kunjungan lapangan ke alamat sejumlah wajib pajak di Curup, Kab. Rejang Lebong.

"Melalui kegiatan WRA ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan negara bisa tercapai," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Taufik, KPP memberikan penjelasan perihal kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satunya, UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5%.

Semnetara itu, Dewi Lestari, selaku pengusaha tahu dan tempe di Kabupaten Kepahiang memberikan apresiasi atas edukasi perpajakan yang diberikan. Menurutnya, pemahaman yang lehih mendalam tentang aturan perpajakan yang berlaku sangat bermanfaat bagi pelaku usaha.

"Kegiatan [WRA] ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, kami juga bisa berkonsultasi langsung mengenai permasalahan pajak yang kami hadapi," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain mengunjungi pelaku UMKM, tim KPP Pratama Curup juga memberikan penyuluhan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya