MESIR

Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 14:00 WIB
Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akhirnya melancarkan aksi untuk mengenakan pajak terhadap pembuat konten platform online atau content creator.

Otoritas pajak diwaliki Wakil Menteri Keuangan Mesir, Reda Abdel Qader, telah memanggil sejumlah pembuat content creator di negara tersebut. Mereka diminta untuk melaporkan beberapa data diri dan menyampaikan penghasilan yang diperoleh.

"Bagi mereka yang penghasilannya lebih dari 500.000 pound terhitung 12 bulan sejak memulai bisnis, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas konten yang dirilis," kata Reda, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Otoritas pajak menyasar para youtubers dan bloggers yang jumlahnya kini tidak terhitung. Para pembuat konten ini mendapatkan penghasilan dari penonton (viewers) dan pembaca yang menikmati konten mereka. Penghasilan dari penonton itu lah yang akan negara pajaki.

Al-Sayed Sakr, pejabat otoritas pajak Mesir, menyebutkan setiap laman pribadi yang dimiliki para content creator pun akan menjadi objek pajak.

Laman tersebut akan dikenakan pajak ketika mereka mempromosikan, menjual barang, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

Menurut Reda, langkah ini merupakan perwujudan cita-cita pemerintah untuk mencapai keadilan pajak di masyarakat. Khususnya dari sisi kelompok masyarakat informal pegiat aktivitas online yang sampai dengan hari ini belum terjamah pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif