MESIR

Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 14:00 WIB
Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akhirnya melancarkan aksi untuk mengenakan pajak terhadap pembuat konten platform online atau content creator.

Otoritas pajak diwaliki Wakil Menteri Keuangan Mesir, Reda Abdel Qader, telah memanggil sejumlah pembuat content creator di negara tersebut. Mereka diminta untuk melaporkan beberapa data diri dan menyampaikan penghasilan yang diperoleh.

"Bagi mereka yang penghasilannya lebih dari 500.000 pound terhitung 12 bulan sejak memulai bisnis, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas konten yang dirilis," kata Reda, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Otoritas pajak menyasar para youtubers dan bloggers yang jumlahnya kini tidak terhitung. Para pembuat konten ini mendapatkan penghasilan dari penonton (viewers) dan pembaca yang menikmati konten mereka. Penghasilan dari penonton itu lah yang akan negara pajaki.

Al-Sayed Sakr, pejabat otoritas pajak Mesir, menyebutkan setiap laman pribadi yang dimiliki para content creator pun akan menjadi objek pajak.

Laman tersebut akan dikenakan pajak ketika mereka mempromosikan, menjual barang, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

Menurut Reda, langkah ini merupakan perwujudan cita-cita pemerintah untuk mencapai keadilan pajak di masyarakat. Khususnya dari sisi kelompok masyarakat informal pegiat aktivitas online yang sampai dengan hari ini belum terjamah pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra