SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 14:12 WIB
KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama 9 calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi, termasuk di antaranya 3 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi antara lain Auditor Utama Inspektorat II Kemenkeu Diana Malemita Ginting, Hakim Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto, dah Hakim Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ saat membacakan pengumuman, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus dari serangkaian tahapan seleksi KY telah dikirimkan melalui surat resmi kepada DPR.

Nanti, DPR akan melakukan fit and proper test terhadap para CHA tersebut. CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna DPR.

"Proses ini selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPR. Biasanya DPR akan menyelenggarakan fit and proper, dan itu terbuka biasanya, bisa dilihat di kanal-kanal medsos," ujar Mukti.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dia menjelaskan peserta yang lolos seleksi merupakan CHA yang terbaik dibandingkan dengan CHA lain yang turut serta dalam seleksi. Menurutnya, CHA yang lolos seleksi ini telah memenuhi aspek integritas dan kapasitas yang dipersyaratkan KY.

"Ini adalah yang terbaik yang bisa kita sampaikan, semoga nanti juga bisa lolos juga di DPR," tutur Mukti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6