SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 14:12 WIB
KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama 9 calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi, termasuk di antaranya 3 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi antara lain Auditor Utama Inspektorat II Kemenkeu Diana Malemita Ginting, Hakim Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto, dah Hakim Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ saat membacakan pengumuman, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus dari serangkaian tahapan seleksi KY telah dikirimkan melalui surat resmi kepada DPR.

Nanti, DPR akan melakukan fit and proper test terhadap para CHA tersebut. CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna DPR.

"Proses ini selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPR. Biasanya DPR akan menyelenggarakan fit and proper, dan itu terbuka biasanya, bisa dilihat di kanal-kanal medsos," ujar Mukti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan peserta yang lolos seleksi merupakan CHA yang terbaik dibandingkan dengan CHA lain yang turut serta dalam seleksi. Menurutnya, CHA yang lolos seleksi ini telah memenuhi aspek integritas dan kapasitas yang dipersyaratkan KY.

"Ini adalah yang terbaik yang bisa kita sampaikan, semoga nanti juga bisa lolos juga di DPR," tutur Mukti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak