KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, mata uang Garuda masih mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.

Rupiah mengungguli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.042 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.054 per dolar AS.

Pekan ini, dolar Australia berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.684,03 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.603,87 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ringgit Malaysia pun turut menguat dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.409,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.386,75 per ringgit Malaysia.

Tren pelemahan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.897,65 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.859,21 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.398,4. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.281,41 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Mei 2024 - 28 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.042,00 -12,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.684,03 80,16
3 Dolar Kanada (CAD) 11.769,51 45,42
4 Kroner Denmark (DKK) 2.331,93 15,16
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.054,69 1,06
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.409,62 22,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.764,52 110,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.494,14 17,33
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.278,83 174,28
10 Dolar Singapura (SGD) 11.897,65 38,44
11 Kroner Swedia (SEK) 1.492,23 13,28
12 Franc Swiss (CHF) 17.696,98 -1,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.302,10 -49,55
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 0,00
15 Rupee India (INR) 192,18 -0,06
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.120,98 -59,89
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,52 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 278,16 -1,86
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 5,66
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,39 -0,37
21 Baht Thailand (THB) 439,83 3,79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.883,40 32,35
23 Euro Euro (EUR) 17.398,40 116,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.218,52 -3,36
25 Won Korea (KRW) 11,81 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP