INDIA

Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 18:44 WIB
Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menimbang rencana kenaikan tarif pajak dan pungutan kompensasi yang cukup tinggi pada minuman energi mengandung kafein. Ke depannya, minuman energi seperti Monster Energi dan Redbull akan dipajaki seperti halnya pada soda yang mengandung gula.

Melansir laporan dari Kementerian Keuangan India, pemerintah akan memberlakukan tarif pungutan kompensasi senilai 12%-15% pada minuman berkafein, serta mengkategorikannya ke dalam minuman lainnya nonalkohol.

“Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pada minuman berkafein hingga menjadi 12%-15%. Pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas barang dan layanan hingga menjadi 28% atau lebih tinggi dari pajak minuman ringan yang berkisar 18%,” demikian mengutip Bloomberg Quint, Selasa (4/12).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Lebih lanjut laporan tersebut mengungkapkan, jika rencana kebijakan disepakati maka akan menghapus anomali minuman berkafein yang dipajaki lebih rendah dari minuman bersoda seperti Coca-Cola dan Pepsi yang keduanya dikenakan pajak 40% terdiri dari 28% good and service tax (GST) dan 12% pemungutan lainnya atau kompensasi.

Aturan yang berlaku mewajibkan pemungutan kompensasi pada barang mewah seperti mobil dan barang seperti rokok. Pemungutan kompensasi itu dimanfaatkan untuk menambal hilangnya pendapatan negara pada 5 tahun pertama saat GST baru diterapkan.

Risiko kesehatan bagi anak-anak dan remaja menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi pada minuman energi. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran World Health Organization (WHO) terhadap konsumsi minuman energi yang berlebihan.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pemerintah memprediksi upaya peningkatan tarif GST dan memberlakukan pemungutan kompensasi pada minuman energi bisa mengumpulkan pendapatan tambahan sebanyak INR1,5 miliar (senilai Rp304,37 miliar).

Namun, rancangan kebijakan pajak pada minuman energi masih akan dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut oleh Dewan GST pada sidang berikutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses