INDIA

Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 18:44 WIB
Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menimbang rencana kenaikan tarif pajak dan pungutan kompensasi yang cukup tinggi pada minuman energi mengandung kafein. Ke depannya, minuman energi seperti Monster Energi dan Redbull akan dipajaki seperti halnya pada soda yang mengandung gula.

Melansir laporan dari Kementerian Keuangan India, pemerintah akan memberlakukan tarif pungutan kompensasi senilai 12%-15% pada minuman berkafein, serta mengkategorikannya ke dalam minuman lainnya nonalkohol.

“Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pada minuman berkafein hingga menjadi 12%-15%. Pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas barang dan layanan hingga menjadi 28% atau lebih tinggi dari pajak minuman ringan yang berkisar 18%,” demikian mengutip Bloomberg Quint, Selasa (4/12).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Lebih lanjut laporan tersebut mengungkapkan, jika rencana kebijakan disepakati maka akan menghapus anomali minuman berkafein yang dipajaki lebih rendah dari minuman bersoda seperti Coca-Cola dan Pepsi yang keduanya dikenakan pajak 40% terdiri dari 28% good and service tax (GST) dan 12% pemungutan lainnya atau kompensasi.

Aturan yang berlaku mewajibkan pemungutan kompensasi pada barang mewah seperti mobil dan barang seperti rokok. Pemungutan kompensasi itu dimanfaatkan untuk menambal hilangnya pendapatan negara pada 5 tahun pertama saat GST baru diterapkan.

Risiko kesehatan bagi anak-anak dan remaja menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi pada minuman energi. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran World Health Organization (WHO) terhadap konsumsi minuman energi yang berlebihan.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pemerintah memprediksi upaya peningkatan tarif GST dan memberlakukan pemungutan kompensasi pada minuman energi bisa mengumpulkan pendapatan tambahan sebanyak INR1,5 miliar (senilai Rp304,37 miliar).

Namun, rancangan kebijakan pajak pada minuman energi masih akan dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut oleh Dewan GST pada sidang berikutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN