KOTA MALANG

Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:08 WIB
Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Piutang pajak di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tergolong masih tinggi. Hingga saat ini, besaran piutang pajak yang belum tertagih di kota itu mencapai Rp80 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyatakan piutang pajak harus ditagih secara maksimal karena merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, piutang pajak yang dibiarkan akan menimbulkan denda yang bakal membebani wajib pajak. Hingga saat ini, piutang yang berhasil ditagih atau masuk kas daerah mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Piutang ini merupakan sisa dari warisan periode sebelumnya, yakni total sebesar Rp110 miliar. Kami akan terus mengupayakan untuk menagih piutang tersebut," kata Ade di sela agenda Forum Perangkat Daerah di Hotel Tugu, Rabu (26/2/2020).

Ade mengaku penagihan piutang pajak sudah dilakukan dengan berbagai upaya. Misal, dengan melalui langkah-langkah hukum seperti melayangkan gugatan perdata kepada para Wajib Pajak (WP) yang bandel.

Menurutnya, upaya hukum adalah cara yang paling tepat untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak bandel. Pemerintah Kota Malang juga saat ini tengah menggodok penerapan penegakan hukum melalui juru sita.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Juru sita lebih kejam lagi, jadi mereka bisa memenjarakan WP bandel dan bisa keluar saat piutangnya lunas,” terang Ade.

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Malang juga akan menggulirkan program sunset policy. Dari program itu, pemerintah ingin menghapus denda piutang WP yang selama ini menunggak guna mendorong WP membayar utang pajaknya.

“Kami sebenarnya tak ingin ada pidana, karena kami lebih inginkan pembinaan,” terang Ade, seperti dilansir jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN