Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews—Piutang pajak di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tergolong masih tinggi. Hingga saat ini, besaran piutang pajak yang belum tertagih di kota itu mencapai Rp80 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyatakan piutang pajak harus ditagih secara maksimal karena merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, piutang pajak yang dibiarkan akan menimbulkan denda yang bakal membebani wajib pajak. Hingga saat ini, piutang yang berhasil ditagih atau masuk kas daerah mencapai Rp30 miliar.
“Piutang ini merupakan sisa dari warisan periode sebelumnya, yakni total sebesar Rp110 miliar. Kami akan terus mengupayakan untuk menagih piutang tersebut," kata Ade di sela agenda Forum Perangkat Daerah di Hotel Tugu, Rabu (26/2/2020).
Ade mengaku penagihan piutang pajak sudah dilakukan dengan berbagai upaya. Misal, dengan melalui langkah-langkah hukum seperti melayangkan gugatan perdata kepada para Wajib Pajak (WP) yang bandel.
Menurutnya, upaya hukum adalah cara yang paling tepat untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak bandel. Pemerintah Kota Malang juga saat ini tengah menggodok penerapan penegakan hukum melalui juru sita.
“Juru sita lebih kejam lagi, jadi mereka bisa memenjarakan WP bandel dan bisa keluar saat piutangnya lunas,” terang Ade.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Malang juga akan menggulirkan program sunset policy. Dari program itu, pemerintah ingin menghapus denda piutang WP yang selama ini menunggak guna mendorong WP membayar utang pajaknya.
“Kami sebenarnya tak ingin ada pidana, karena kami lebih inginkan pembinaan,” terang Ade, seperti dilansir jatimtimes. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.