KOTA MALANG

Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:08 WIB
Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Piutang pajak di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tergolong masih tinggi. Hingga saat ini, besaran piutang pajak yang belum tertagih di kota itu mencapai Rp80 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyatakan piutang pajak harus ditagih secara maksimal karena merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, piutang pajak yang dibiarkan akan menimbulkan denda yang bakal membebani wajib pajak. Hingga saat ini, piutang yang berhasil ditagih atau masuk kas daerah mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Piutang ini merupakan sisa dari warisan periode sebelumnya, yakni total sebesar Rp110 miliar. Kami akan terus mengupayakan untuk menagih piutang tersebut," kata Ade di sela agenda Forum Perangkat Daerah di Hotel Tugu, Rabu (26/2/2020).

Ade mengaku penagihan piutang pajak sudah dilakukan dengan berbagai upaya. Misal, dengan melalui langkah-langkah hukum seperti melayangkan gugatan perdata kepada para Wajib Pajak (WP) yang bandel.

Menurutnya, upaya hukum adalah cara yang paling tepat untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak bandel. Pemerintah Kota Malang juga saat ini tengah menggodok penerapan penegakan hukum melalui juru sita.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Juru sita lebih kejam lagi, jadi mereka bisa memenjarakan WP bandel dan bisa keluar saat piutangnya lunas,” terang Ade.

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Malang juga akan menggulirkan program sunset policy. Dari program itu, pemerintah ingin menghapus denda piutang WP yang selama ini menunggak guna mendorong WP membayar utang pajaknya.

“Kami sebenarnya tak ingin ada pidana, karena kami lebih inginkan pembinaan,” terang Ade, seperti dilansir jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak