KANWIL DJP BALI

Kurangi Kendala dalam Penyidikan Pajak, DJP Koordinasi dengan Polri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Kurangi Kendala dalam Penyidikan Pajak, DJP Koordinasi dengan Polri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kegiatan penyidikan di bidang perpajakan pada 22 September 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan koordinasi kedua instansi diperlukan demi mengurangi kendala-kendala di lapangan ketika melakukan kegiatan penyidikan perpajakan.

"Kami harap dengan pertemuan ini dapat membuat seluruh kasus yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di daerah Bali dapat diatasi dengan baik dan memberikan deterrent effect kepada tersangka," katanya, dikutip dari laman DJP, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan tersebut, Andri mengenalkan tugas utama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali. Dia juga mengapresiasi kerja PPNS sehingga kegiatan P-21 sampai dengan bulan September berjalan dengan baik.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan I Direktorat Penegakan Hukum (DJP) Teguh Widodo memberikan paparan terkait dengan kebijakan penyidikan tahun 2022 yang disusun oleh Kantor Pusat DJP.

"Diharapkan dengan adanya kebijakan yang baru di lingkungan DJP maka maksud dan tujuan untuk mencapai penegakan hukum di bidang perpajakan dapat tercapai," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Teguh juga berharap koordinasi antara DJP dan instansi kepolisian dapat satu arah dan satu pikiran untuk mencapai tujuan bersama dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak ketinggalan, Bareskrim Polri juga turut menyampaikan materi terkait dengan penegasan Dumas dalam kegiatan koordinasi tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra