KANWIL DJP BALI

Kurangi Kendala dalam Penyidikan Pajak, DJP Koordinasi dengan Polri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Kurangi Kendala dalam Penyidikan Pajak, DJP Koordinasi dengan Polri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kegiatan penyidikan di bidang perpajakan pada 22 September 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan koordinasi kedua instansi diperlukan demi mengurangi kendala-kendala di lapangan ketika melakukan kegiatan penyidikan perpajakan.

"Kami harap dengan pertemuan ini dapat membuat seluruh kasus yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di daerah Bali dapat diatasi dengan baik dan memberikan deterrent effect kepada tersangka," katanya, dikutip dari laman DJP, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam kesempatan tersebut, Andri mengenalkan tugas utama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali. Dia juga mengapresiasi kerja PPNS sehingga kegiatan P-21 sampai dengan bulan September berjalan dengan baik.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan I Direktorat Penegakan Hukum (DJP) Teguh Widodo memberikan paparan terkait dengan kebijakan penyidikan tahun 2022 yang disusun oleh Kantor Pusat DJP.

"Diharapkan dengan adanya kebijakan yang baru di lingkungan DJP maka maksud dan tujuan untuk mencapai penegakan hukum di bidang perpajakan dapat tercapai," tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Teguh juga berharap koordinasi antara DJP dan instansi kepolisian dapat satu arah dan satu pikiran untuk mencapai tujuan bersama dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak ketinggalan, Bareskrim Polri juga turut menyampaikan materi terkait dengan penegasan Dumas dalam kegiatan koordinasi tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses