AFRIKA SELATAN

Kurangi Kemacetan, Pajak Kendaraan Pribadi Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 14:32 WIB
Kurangi Kemacetan, Pajak Kendaraan Pribadi Diusulkan

CAPE TOWN, DDTCNews – Jaringan Kota Afrika Selatan (SACN) baru-baru ini merilis laporan keuangan tahunan yang salah satu isinya fokus pada rencana memperkenalkan pajak penggunaan jalan, khususnya untuk kendaraan pribadi.

Dalam laporan SACN mengusulkan pajak penggunaan jalan diterapkan di 9 kota terbesar Afrika Selatan antara lain Johannesburg, Cape Town, eThekwini, Ekurhuleni, Tshwane, Nelson Mandela Bay, Buffalo City, Mangaung dan Msunduzi.

“Pengenaan pajak ini sebagai upaya untuk menjaga kondisi lingkungan, pembiayaan kecelakaan, biaya kemacetan hingga biaya pemeliharaan jalan. Pajak penggunaan jalan hanya akan berlaku terhadap pengguna kendaraan pribadi,” demikian melansir laporan SACN dalam businesstech.co.za, Jumat (9/11).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun beleid SACN mengatur beberapa pendekatan dalam menerapkan aturan ini. Pertama, biaya kemacetan. Pendekatan ini bergantung pada struktur spasial daerah rawan kemacetan, penetapan tarif pajak untuk kota dengan kondisi jalan monosentrik maupun polisentrik. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Singapura, London, Roma, Stockholm dan Milan.

Kedua, biaya per kilometer. Pendekatan ini digunakan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Pengendara akan dipajaki di wilaya tertentu dengan tarif yang lebih tinggi pada jam sibuk. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Jerman (hanya truk saja).

Ketiga, biaya polusi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dari kendaraan pribadi. Kebijakan ini mengikuti skema di London.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Keempat, biaya bagi pegawai atau pemberi kerja. Dalam beleid yang sama, seluruh perusahaan di atas ambang batas tertentu pegawai wajib membayar pajak gaji lokal. Kebijakan dengan pendekatan seperti ini tidak berlaku pada perusahaan yang karyawannya disediakan fasilitas rumah atau transportasi.

Dalam laporan SACN tersebut dikatakan kebijakan untuk mengenakan pajak kendaaraan pribadi merupakan langkah yang baik, mengingat masyarakat menengah ke bawah di Afrika Selatan relatif lebih bergantung pada transportasi umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN