AFRIKA SELATAN

Kurangi Kemacetan, Pajak Kendaraan Pribadi Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 14:32 WIB
Kurangi Kemacetan, Pajak Kendaraan Pribadi Diusulkan

CAPE TOWN, DDTCNews – Jaringan Kota Afrika Selatan (SACN) baru-baru ini merilis laporan keuangan tahunan yang salah satu isinya fokus pada rencana memperkenalkan pajak penggunaan jalan, khususnya untuk kendaraan pribadi.

Dalam laporan SACN mengusulkan pajak penggunaan jalan diterapkan di 9 kota terbesar Afrika Selatan antara lain Johannesburg, Cape Town, eThekwini, Ekurhuleni, Tshwane, Nelson Mandela Bay, Buffalo City, Mangaung dan Msunduzi.

“Pengenaan pajak ini sebagai upaya untuk menjaga kondisi lingkungan, pembiayaan kecelakaan, biaya kemacetan hingga biaya pemeliharaan jalan. Pajak penggunaan jalan hanya akan berlaku terhadap pengguna kendaraan pribadi,” demikian melansir laporan SACN dalam businesstech.co.za, Jumat (9/11).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun beleid SACN mengatur beberapa pendekatan dalam menerapkan aturan ini. Pertama, biaya kemacetan. Pendekatan ini bergantung pada struktur spasial daerah rawan kemacetan, penetapan tarif pajak untuk kota dengan kondisi jalan monosentrik maupun polisentrik. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Singapura, London, Roma, Stockholm dan Milan.

Kedua, biaya per kilometer. Pendekatan ini digunakan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Pengendara akan dipajaki di wilaya tertentu dengan tarif yang lebih tinggi pada jam sibuk. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Jerman (hanya truk saja).

Ketiga, biaya polusi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dari kendaraan pribadi. Kebijakan ini mengikuti skema di London.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Keempat, biaya bagi pegawai atau pemberi kerja. Dalam beleid yang sama, seluruh perusahaan di atas ambang batas tertentu pegawai wajib membayar pajak gaji lokal. Kebijakan dengan pendekatan seperti ini tidak berlaku pada perusahaan yang karyawannya disediakan fasilitas rumah atau transportasi.

Dalam laporan SACN tersebut dikatakan kebijakan untuk mengenakan pajak kendaaraan pribadi merupakan langkah yang baik, mengingat masyarakat menengah ke bawah di Afrika Selatan relatif lebih bergantung pada transportasi umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan