CAPE TOWN, DDTCNews – Jaringan Kota Afrika Selatan (SACN) baru-baru ini merilis laporan keuangan tahunan yang salah satu isinya fokus pada rencana memperkenalkan pajak penggunaan jalan, khususnya untuk kendaraan pribadi.
Dalam laporan SACN mengusulkan pajak penggunaan jalan diterapkan di 9 kota terbesar Afrika Selatan antara lain Johannesburg, Cape Town, eThekwini, Ekurhuleni, Tshwane, Nelson Mandela Bay, Buffalo City, Mangaung dan Msunduzi.
“Pengenaan pajak ini sebagai upaya untuk menjaga kondisi lingkungan, pembiayaan kecelakaan, biaya kemacetan hingga biaya pemeliharaan jalan. Pajak penggunaan jalan hanya akan berlaku terhadap pengguna kendaraan pribadi,” demikian melansir laporan SACN dalam businesstech.co.za, Jumat (9/11).
Adapun beleid SACN mengatur beberapa pendekatan dalam menerapkan aturan ini. Pertama, biaya kemacetan. Pendekatan ini bergantung pada struktur spasial daerah rawan kemacetan, penetapan tarif pajak untuk kota dengan kondisi jalan monosentrik maupun polisentrik. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Singapura, London, Roma, Stockholm dan Milan.
Kedua, biaya per kilometer. Pendekatan ini digunakan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Pengendara akan dipajaki di wilaya tertentu dengan tarif yang lebih tinggi pada jam sibuk. Kebijakan ini mengikuti skema yang berlangsung di Jerman (hanya truk saja).
Ketiga, biaya polusi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dari kendaraan pribadi. Kebijakan ini mengikuti skema di London.
Keempat, biaya bagi pegawai atau pemberi kerja. Dalam beleid yang sama, seluruh perusahaan di atas ambang batas tertentu pegawai wajib membayar pajak gaji lokal. Kebijakan dengan pendekatan seperti ini tidak berlaku pada perusahaan yang karyawannya disediakan fasilitas rumah atau transportasi.
Dalam laporan SACN tersebut dikatakan kebijakan untuk mengenakan pajak kendaaraan pribadi merupakan langkah yang baik, mengingat masyarakat menengah ke bawah di Afrika Selatan relatif lebih bergantung pada transportasi umum. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.