SINGAPURA

Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Vallencia | Selasa, 26 April 2022 | 15:30 WIB
Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Ilustrasi. (foto: journals.openedition.org)

SINGAPURA, DDTCNews – Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) melalui Green Ship Programme (GSP) menawarkan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal untuk kapal yang berkomitmen mengurangi emisi karbon.

Dalam surat edaran MPA disebutkan prinsip utama pengadaan GSP ialah memberikan penghargaan bagi pemilik kapal yang secara sukarela melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

"Prinsip utama GSP adalah memberi penghargaan kepada pemilik kapal yang sukarela mengadopsi solusi yang memungkinkan kapal melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh IMO," kata sebut MPA dalam surat edaran, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir seatrade-maritim.com, insentif berupa pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Insentif yang diberikan bervariasi tergantung pada karakteristik kapal.

Apabila kapal mencapai 10% atau lebih dari target IMO's Marpol Annex VI Phase 3 Energy Efficiency Design Index (EEDI), kapal tersebut akan mendapatkan pengurangan 50% untuk biaya pendaftaran awal dan potongan 20% untuk pajak tonase tahunan.

Jika sebuah kapal ternyata telah terdaftar di Singapore Registry of Ships, tetapi mencapai target IMO EEDI sebesar 10% atau lebih maka kapal tersebut dapat menerima potongan sebesar 20% untuk pajak tonase tahunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kapal dengan bahan bakar utama liquefied natural gas (LNG) akan mendapatkan potongan biaya pendaftaran awal 75% dan pajak tonase tahunan 50%. Kapal dengan bahan bakar lain yang memiliki faktor konversi lebih rendah dari LNG juga dapat menikmati insentif yang sama.

Namun demikian, apabila kapal diketahui menggunakan bahan bakar utama nol emisi seperti amonia dan hydrogen maka kapal tersebut sama sekali tidak perlu membayar biaya pendaftaran atau pajak tonase. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN