SINGAPURA

Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Vallencia | Selasa, 26 April 2022 | 15:30 WIB
Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Ilustrasi. (foto: journals.openedition.org)

SINGAPURA, DDTCNews – Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) melalui Green Ship Programme (GSP) menawarkan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal untuk kapal yang berkomitmen mengurangi emisi karbon.

Dalam surat edaran MPA disebutkan prinsip utama pengadaan GSP ialah memberikan penghargaan bagi pemilik kapal yang secara sukarela melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

"Prinsip utama GSP adalah memberi penghargaan kepada pemilik kapal yang sukarela mengadopsi solusi yang memungkinkan kapal melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh IMO," kata sebut MPA dalam surat edaran, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Seperti dilansir seatrade-maritim.com, insentif berupa pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Insentif yang diberikan bervariasi tergantung pada karakteristik kapal.

Apabila kapal mencapai 10% atau lebih dari target IMO's Marpol Annex VI Phase 3 Energy Efficiency Design Index (EEDI), kapal tersebut akan mendapatkan pengurangan 50% untuk biaya pendaftaran awal dan potongan 20% untuk pajak tonase tahunan.

Jika sebuah kapal ternyata telah terdaftar di Singapore Registry of Ships, tetapi mencapai target IMO EEDI sebesar 10% atau lebih maka kapal tersebut dapat menerima potongan sebesar 20% untuk pajak tonase tahunan.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Kapal dengan bahan bakar utama liquefied natural gas (LNG) akan mendapatkan potongan biaya pendaftaran awal 75% dan pajak tonase tahunan 50%. Kapal dengan bahan bakar lain yang memiliki faktor konversi lebih rendah dari LNG juga dapat menikmati insentif yang sama.

Namun demikian, apabila kapal diketahui menggunakan bahan bakar utama nol emisi seperti amonia dan hydrogen maka kapal tersebut sama sekali tidak perlu membayar biaya pendaftaran atau pajak tonase. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif