SINGAPURA

Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Vallencia | Selasa, 26 April 2022 | 15:30 WIB
Kurangi Emisi Karbon, Singapura Tawarkan Insentif Pajak untuk Kapal

Ilustrasi. (foto: journals.openedition.org)

SINGAPURA, DDTCNews – Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) melalui Green Ship Programme (GSP) menawarkan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal untuk kapal yang berkomitmen mengurangi emisi karbon.

Dalam surat edaran MPA disebutkan prinsip utama pengadaan GSP ialah memberikan penghargaan bagi pemilik kapal yang secara sukarela melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

"Prinsip utama GSP adalah memberi penghargaan kepada pemilik kapal yang sukarela mengadopsi solusi yang memungkinkan kapal melampaui standar peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh IMO," kata sebut MPA dalam surat edaran, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir seatrade-maritim.com, insentif berupa pemotongan pajak dan biaya pendaftaran awal hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Insentif yang diberikan bervariasi tergantung pada karakteristik kapal.

Apabila kapal mencapai 10% atau lebih dari target IMO's Marpol Annex VI Phase 3 Energy Efficiency Design Index (EEDI), kapal tersebut akan mendapatkan pengurangan 50% untuk biaya pendaftaran awal dan potongan 20% untuk pajak tonase tahunan.

Jika sebuah kapal ternyata telah terdaftar di Singapore Registry of Ships, tetapi mencapai target IMO EEDI sebesar 10% atau lebih maka kapal tersebut dapat menerima potongan sebesar 20% untuk pajak tonase tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kapal dengan bahan bakar utama liquefied natural gas (LNG) akan mendapatkan potongan biaya pendaftaran awal 75% dan pajak tonase tahunan 50%. Kapal dengan bahan bakar lain yang memiliki faktor konversi lebih rendah dari LNG juga dapat menikmati insentif yang sama.

Namun demikian, apabila kapal diketahui menggunakan bahan bakar utama nol emisi seperti amonia dan hydrogen maka kapal tersebut sama sekali tidak perlu membayar biaya pendaftaran atau pajak tonase. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra