INDIA

Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Ilustrasi Xiaomi. (foto: gadgets.ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta unit lokal dari perusahaan multinasional asal China yaitu Xiaomi untuk membayar kekurangan pembayaran pajak impor senilai INR6,53 miliar atau setara dengan Rp1,26 triliun.

Direktorat Intelijen Pendapatan India menemukan adanya pembayaran royalti dan biaya lisensi oleh Xiaomi India kepada Qualcomm AS and Beijing Xiaomi Mobile Software Co Ltd yang ternyata tidak masuk dalam transaksi impor.

"Dengan tidak menambahkan biaya royalti dan lisensi ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari pajak sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor itu, suku cadang dan komponennya," katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, otoritas pajak telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kekurangan pembayaran pajak impor senilai Rp1,26 triliun tersebut kepada Xiaomi India. Adapun kekurangan pembayaran pajak tersebut terjadi pada periode April 2017 hingga Juni 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Xiaomi India menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di India. Saat ini, lanjutnya, pemberitahuan dari otoritas pajak tengah direviu oleh perusahaan.

"Kami sedang meninjau pemberitahuan tersebut secara rinci. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami akan mendukung pihak berwenang dengan semua dokumentasi yang diperlukan," jelasnya seperti dilansir saltwire.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya, Departemen Pajak India melakukan penggeledahan kantor produsen ponsel terkemuka, seperti Xiaomi dan Oppo lantaran adanya dugaan perusahaan menyembunyikan pendapatan dalam rangka penghindaran pajak.

Penggeledahan didasarkan atas saran dari intelijen yang menduga adanya beberapa pelanggaran oleh perusahaan asal China tersebut. Berdasarkan temuan intelijen tersebut, terdapat keuntungan atas impor yang disembunyikan.

“Penggeledahan didasarkan pada masukan intelijen yang dapat ditindaklanjuti pada beberapa pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan China,” kata salah satu pejabat senior Departemen Pajak. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN