INDIA

Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Ilustrasi Xiaomi. (foto: gadgets.ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta unit lokal dari perusahaan multinasional asal China yaitu Xiaomi untuk membayar kekurangan pembayaran pajak impor senilai INR6,53 miliar atau setara dengan Rp1,26 triliun.

Direktorat Intelijen Pendapatan India menemukan adanya pembayaran royalti dan biaya lisensi oleh Xiaomi India kepada Qualcomm AS and Beijing Xiaomi Mobile Software Co Ltd yang ternyata tidak masuk dalam transaksi impor.

"Dengan tidak menambahkan biaya royalti dan lisensi ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari pajak sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor itu, suku cadang dan komponennya," katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Saat ini, otoritas pajak telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kekurangan pembayaran pajak impor senilai Rp1,26 triliun tersebut kepada Xiaomi India. Adapun kekurangan pembayaran pajak tersebut terjadi pada periode April 2017 hingga Juni 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Xiaomi India menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di India. Saat ini, lanjutnya, pemberitahuan dari otoritas pajak tengah direviu oleh perusahaan.

"Kami sedang meninjau pemberitahuan tersebut secara rinci. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami akan mendukung pihak berwenang dengan semua dokumentasi yang diperlukan," jelasnya seperti dilansir saltwire.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelumnya, Departemen Pajak India melakukan penggeledahan kantor produsen ponsel terkemuka, seperti Xiaomi dan Oppo lantaran adanya dugaan perusahaan menyembunyikan pendapatan dalam rangka penghindaran pajak.

Penggeledahan didasarkan atas saran dari intelijen yang menduga adanya beberapa pelanggaran oleh perusahaan asal China tersebut. Berdasarkan temuan intelijen tersebut, terdapat keuntungan atas impor yang disembunyikan.

“Penggeledahan didasarkan pada masukan intelijen yang dapat ditindaklanjuti pada beberapa pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan China,” kata salah satu pejabat senior Departemen Pajak. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?