PRANCIS

Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:33 WIB
Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis menuntut perusahaan ritel digital Amazon untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak senilai US$252 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun.

Pemerintah Prancis resmi mengajukan tuntutan kepada Amazon melalui komisi pasar modal AS atau Securities and Exchange Commission (SEC). Langkah hukum siap dilakukan pemerintah agar Amazon melunasi kekurangan pembayaran pajak.

"Amazon masih memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak ditambah denda dan bunga terkait dengan pendapatan usaha di Prancis selama 2006-2010," tulis dokumen tuntutan Prancis dari laman resmi SEC AS, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Amazon dinilai menghindari pembayaran pajak di Prancis dan sebagian besar negara Eropa dengan melakukan konsolidasi penjualan pada perusahaan yang terdaftar di Luksemburg sehingga pajak yang dibayar lebih hemat karena adanya perbedaan tarif PPh badan antarnegara Uni Eropa.

Amazon hanya membayar PPh badan dengan tarif sebesar 11% di Luksemburg. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan pengenaan tarif PPh badan di Prancis sebesar 33%. Atas tuntutan tersebut, Amazon pun menyampaikan sanggahan.

"Kami tidak setuju dengan penilaian Prancis yang diusulkan [ke SEC] dan akan membantahnya," tulis keterangan resmi Amazon.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Amazon masih mengupayakan untuk mencapai kata sepakat dengan Pemerintah Prancis atas masalah pembayaran pajak. Namun demkian, upaya hukum juga sudah disiapkan apabila proses pembicaraan menemui jalan buntu.

Seperti dilansir Arabnews.com, sengketa pajak Amazon tersebut tidak hanya terjadi dengan Prancis. Pembagian laba perusahaan juga menemui masalah dengan otoritas pajak Jepang dan Amerika Serikat (AS).

Sampai dengan saat ini, IRS masih menyelidiki SPT badan Amazon untuk tahun pajak 2005 dan 2006. Selain itu, sejak 2003 Amazon juga sempat terlibat sengketa pajak dengan negara lain seperti China, Jerman dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra