PRANCIS

Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:33 WIB
Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis menuntut perusahaan ritel digital Amazon untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak senilai US$252 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun.

Pemerintah Prancis resmi mengajukan tuntutan kepada Amazon melalui komisi pasar modal AS atau Securities and Exchange Commission (SEC). Langkah hukum siap dilakukan pemerintah agar Amazon melunasi kekurangan pembayaran pajak.

"Amazon masih memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak ditambah denda dan bunga terkait dengan pendapatan usaha di Prancis selama 2006-2010," tulis dokumen tuntutan Prancis dari laman resmi SEC AS, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Amazon dinilai menghindari pembayaran pajak di Prancis dan sebagian besar negara Eropa dengan melakukan konsolidasi penjualan pada perusahaan yang terdaftar di Luksemburg sehingga pajak yang dibayar lebih hemat karena adanya perbedaan tarif PPh badan antarnegara Uni Eropa.

Amazon hanya membayar PPh badan dengan tarif sebesar 11% di Luksemburg. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan pengenaan tarif PPh badan di Prancis sebesar 33%. Atas tuntutan tersebut, Amazon pun menyampaikan sanggahan.

"Kami tidak setuju dengan penilaian Prancis yang diusulkan [ke SEC] dan akan membantahnya," tulis keterangan resmi Amazon.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Amazon masih mengupayakan untuk mencapai kata sepakat dengan Pemerintah Prancis atas masalah pembayaran pajak. Namun demkian, upaya hukum juga sudah disiapkan apabila proses pembicaraan menemui jalan buntu.

Seperti dilansir Arabnews.com, sengketa pajak Amazon tersebut tidak hanya terjadi dengan Prancis. Pembagian laba perusahaan juga menemui masalah dengan otoritas pajak Jepang dan Amerika Serikat (AS).

Sampai dengan saat ini, IRS masih menyelidiki SPT badan Amazon untuk tahun pajak 2005 dan 2006. Selain itu, sejak 2003 Amazon juga sempat terlibat sengketa pajak dengan negara lain seperti China, Jerman dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI