AGENDA PAJAK

Kupas Tuntas PPN Sembako, Ikuti Webinar Ini Gratis

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:02 WIB
Kupas Tuntas PPN Sembako, Ikuti Webinar Ini Gratis

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan DDTC menggelar webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako.

Webinar ini menjadi bagian dari rangkaian acara Taxtival 2021. Webinar tersebut digelar untuk memberikan informasi dan edukasi tentang isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dijadwalkan hadir sebagai narasumber. Akademisi bidang perpajakan sekaligus Sekretaris Prodi Akuntansi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fitri Damayanti akan hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adapun webinar tersebut akan diselenggarakan pada Sabtu, 28 Agustus 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB. Acara akan digelar secara daring melalui platform Zoom Meetings dan live streaming Youtube.

Webinar ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Selain ilmu dan relasi, webinar ini juga menyediakan e-certificate dan door prize senilai Rp300.000 untuk 3 orang.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti acara ini dapat melalukan pendaftaran di sini.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Mutia (+62881025049595) atau kunjungi Instagram resmi Taxtival UIN Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?