UNIVERSITAS PADJADJARAN

Kupas Tuntas PP 36 di Kota Parahyangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 15:38 WIB
Kupas Tuntas PP 36 di Kota Parahyangan

DIrektur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol saat memberikan keynote speech di Kampus UNPAD, Rabu (6/12), Bandung.

BANDUNG, DDTCNews - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Wilayah Jawa-Barat dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Wilayah Jawa Barat menggelar seminar pajak menjelang akhir tahun 2017 dengan tema:"Kupas Tuntas PP 36 Tahun 2017 Pasca-Tax Amnesty" di aula Gedung MM FEB UNPAD Bandung, Rabu (6/12) pagi.

Acara seminar pajak tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta dimana sebahagian besar mewakili profesi akuntan publik dan konsultan pajak di Bandung dan sekitarnya. Seminar dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pusat Studi Akuntasi FEB UNPAD Nunuy. Selanjutnya keynote speech oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol yang juga menjabat Ketua IAI KAPj.

John mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 adalah sebagai tindak lanjut dari amanah yang diperintahkan oleh undang-undang (UU) pengampunan pajak, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

"Sedangkan, terbitnya PMK-165 tahun ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kedua bagi Wajib Pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak maupun yang belum untuk menyelesaikan masalah kepatuhannya sampai dengan tahun 2015 dengan melakukan perbaikan SPT PPh Tahunannya," tambah John.

John mengungkapkan bahwa hal ini memang dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang belum sempat menyelesaikan masalah kepatuhannya sebelum dimulainya era keterbukaan informasi secara global untuk tujuan pajak dan Indonesia akan memulainya pada bulan September 2018.

Selain itu, menurut John bahwa acara seminar pajak atau forum diskusi lainnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas agar memiliki pemahaman yang benar tentang pajak dan hal tersebut akan menumbuhkan kesadaran (awareness) dan kepedulian (caring) terhadap kewajiban dan haknya di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sebagai informasi, diskusi panel yang menjadi acara utama dalam acara seminar perpajakan ini diisi oleh Pontas Pane mewakili Ditjen Pajak, Darussalam sebagai pengamat pajak, dan Fredy yang mewakili akuntan publik. Pada acara ini juga menjadi peresmian dibentuknya IAI KAPj Wilayah Jawa-Barat dengan Memed sebagai ketua dan Juan sebagai sekretaris.

Acara lalu ditutup dengan pemberian cendera mata kepada para panelis dan dilanjutkan dengan silaturahmi dengan para peserta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra