DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Kupas Tuntas dan Perdalam Pemahaman PP 44/2022 Melalui Webinar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 09:35 WIB
Kupas Tuntas dan Perdalam Pemahaman PP 44/2022 Melalui Webinar Ini

Tax Update Webinar berjudul Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

PP 44/2022 merupakan aturan pelaksana dari substansi perubahan UU PPN dalam UU HPP yang telah berlaku sejak 1 April 2022. PP 44/2022 ini memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Pengusaha, baik pengusaha kena pajak maupun bukan, patut menaruh perhatian serta memahami substansi ketentuan teknis tersebut secara komprehensif dan mendalam, termasuk apa saja yang baru dan berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Tujuannya, agar pengusaha dapat mengantisipasi implikasi perubahan atas aturan yang ada. Termasuk, memahami implikasi dan dampak yang ditimbulkan agar pengusaha kena pajak (PKP) dapat tetap meminimalisasi risiko dalam pelaksanaan kepatuhan perpajakan.

Perlu dicatat dan diperhatikan, aturan dalam PP 44/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Desember 2022.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta menyeluruh, DDTC Academy kembali mengadakan program pelatihan Tax Update Webinar berjudul Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Webinar ini akan mengulas secara komprehensif mengenai ketentuan dalam PP 44/2022 yang baru saja terbit. Topik-topik yang akan dibahas pada Tax Update Webinar kali ini, antara lain:

  • Ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan PP 44/2022;
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Barang kena pajak dan jasa kena pajak;
  • Dasar pengenaan pajak;
  • Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM, serta
  • Faktur pajak.

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Awwaliatul Mukarromah dan Erika. Selain membantu klien dari berbagai industri menangani berbagai kasus PPN, kedua pengajar tersebut juga rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.

DDTC Academy juga didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory yang selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. Kami memiliki tim tax law surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan baru yang muncul.

Segera daftar dan ikuti Tax Update Webinar ini yang akan diselenggarakan pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 26 Desember 2022.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi