PP 35/2023

KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 08:00 WIB
KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) menurunkan tarif sanksi berupa denda jika keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Dalam PP tersebut, sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing menjadi 30% dan 60%. Tarif denda tersebut sama seperti yang berlaku pada UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai…denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 91 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, sanksi denda sebesar 30% tidak dikenakan.

Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PP 35/2023 Turut Mengatur Tarif Imbalan Bunga

Tak hanya mengatur denda yang dikenakan terhadap wajib pajak setelah keberatan dan banding, PP 35/2023 tersebut juga mengatur tarif imbalan bunga yang harus dibayar bila keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bila permohonan keberatan atau banding dikabulkan baik sebagai atau seluruhnya, pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Untuk diperhatikan, wajib pajak daerah berhak mengajukan keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SPPT atau SKPD dikirimkan atau tanggal pemungutan, kecuali jika wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu tersebut karena keadaan kahar.

Setelah terbit keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses