Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) menurunkan tarif sanksi berupa denda jika keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
Dalam PP tersebut, sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing menjadi 30% dan 60%. Tarif denda tersebut sama seperti yang berlaku pada UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai…denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 91 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, sanksi denda sebesar 30% tidak dikenakan.
Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Tak hanya mengatur denda yang dikenakan terhadap wajib pajak setelah keberatan dan banding, PP 35/2023 tersebut juga mengatur tarif imbalan bunga yang harus dibayar bila keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Bila permohonan keberatan atau banding dikabulkan baik sebagai atau seluruhnya, pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan atau putusan banding.
Untuk diperhatikan, wajib pajak daerah berhak mengajukan keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan penghitungan wajib pajak.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SPPT atau SKPD dikirimkan atau tanggal pemungutan, kecuali jika wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu tersebut karena keadaan kahar.
Setelah terbit keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.