KPP PRATAMA MAJENE

Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:00 WIB
Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Pegawai KPP Pratama Majene berkunjung ke Wasila Kosmetik.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha bidang kosmetik terbesar di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene pada 13 April 2022.

Account representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Majene Damalnus Bunga mengatakan KPP mengunjungi Arsila Jailan selaku pemilik Wasila Kosmetik. Dalam kunjungan tersebut, KPP memberikan sosialisasi mengenai PPh final dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018.

“Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak serta pembayaran pajak sesuai PP 23/2018, termasuk mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pengusaha,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Damalnus menjelaskan pengusaha yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar rupiah termasuk ke dalam PPh UMKM. Jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah maka termasuk kategori PPh non-UMKM dan dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbaru, untuk omzet yang tidak mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PP 23/2018 mulai tahun pajak 2022,” tuturnya.

Damalnus mengeklaim pemilik Wasila Kosmetik bersedia membayar pajak penghasilan dan akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adapun pemilik Wasila Kosmetik sudah menjalankan usaha penjualan kosmetik sejak 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra