KP2KP SINJAI

Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 11:30 WIB
Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang percetakan pada 17 November 2023.

Kepala KP2KP Sinjai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih, UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional.

“Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut, pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban UMKM seperti diatur dalam UU No. 7/2021, dan peraturan terkait lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hendrawan menjelaskan pemerintah tersebut mendukung perkembangan usaha para pelaku UMKM. Salah satunya ialah melalui pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU 7/2021.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan akses seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara dalam bentuk pajak akan meningkat juga,” tutur Hendrawan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hendrawan juga berharap kegiatan pendampingan UMKM tersebut dapat meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan para pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke kantor pajak.

“Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak