KP2KP SINJAI

Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 11:30 WIB
Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang percetakan pada 17 November 2023.

Kepala KP2KP Sinjai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih, UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional.

“Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut, pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban UMKM seperti diatur dalam UU No. 7/2021, dan peraturan terkait lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Hendrawan menjelaskan pemerintah tersebut mendukung perkembangan usaha para pelaku UMKM. Salah satunya ialah melalui pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU 7/2021.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan akses seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara dalam bentuk pajak akan meningkat juga,” tutur Hendrawan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Hendrawan juga berharap kegiatan pendampingan UMKM tersebut dapat meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan para pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke kantor pajak.

“Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor