Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang percetakan pada 17 November 2023.
Kepala KP2KP Sinjai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih, UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional.
“Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut, pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban UMKM seperti diatur dalam UU No. 7/2021, dan peraturan terkait lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).
Hendrawan menjelaskan pemerintah tersebut mendukung perkembangan usaha para pelaku UMKM. Salah satunya ialah melalui pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU 7/2021.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan akses seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara dalam bentuk pajak akan meningkat juga,” tutur Hendrawan.
Hendrawan juga berharap kegiatan pendampingan UMKM tersebut dapat meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan para pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke kantor pajak.
“Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.