KANWIL DJP JAWA BARAT I

Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 12:30 WIB
Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Sebanyak 31 perwakilan anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Jawa Barat menghadiri sosialisasi aspek perpajakan pengusaha di bidang perjalanan wisata pada 15 Maret 2023.

Penyuluh pajak dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan mengatakan anggota ASITA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetor PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Tarif PPN untuk PKP yang menyerahkan jasa perjalanan wisata adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih dan tidak dapat dikreditkan pajak masukannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rudy menjelaskan jasa biro perjalanan wisata—yang termasuk jasa kena pajak tertentu—diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Lebih lanjut, faktur pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu memakai kode transaksi 05.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tambahan informasi, PMK 71/2022 juga mengatur jasa kena pajak tertentu lainnya antara lain jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kemudian, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Lalu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Berikutnya, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty atau reward program). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya