KPP PRATAMA POSO

Kumpulkan Data untuk Pemeriksaan, Petugas Pajak Tinjau Lokasi Tambang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 12:00 WIB
Kumpulkan Data untuk Pemeriksaan, Petugas Pajak Tinjau Lokasi Tambang

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penyisiran lokasi usaha wajib pajak berinisial CV SAP di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 3 Juli 2024.

Account Representative KPP Pratama Poso Desy Merry Christin menjelaskan penyisiran tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data, sekaligus meninjau lokasi tambang untuk kegiatan pemeriksaan perpajakan sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Peninjauan ini untuk menggali potensi dan pembangunan profil wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) adalah kegiatan mengumpulkan informasi pada tempat kegiatan wajib pajak melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari dilakukannya pengumpulan data tersebut ialah untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Selain pengumpulan data, Desy juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh wajib pajak badan khususnya dalam pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia juga berpesan kepada wajib pajak untuk dapat memenuhi kepatuhan perpajakannya sehingga dapat maksimal berkontribusi pada penerimaan negara.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya